Suara.com - Penjelasan terkait produk promissory notes PT IndoSterling Optima Investa (IOI) makin menunjukkan sisi terang. Para pakar dan ahli perbankan menyebut jika “surat sanggup bayar” ini tidak masuk ranah perbankan. Jadi, tidak tepat jika Direktur Utama PT IOI William Henley diproses dengan pidana perbankan.
Pakar keuangan yang juga Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menjelaskan, promissory notes ada di ranah perdata. Karena itu, jika ada kendala dalam proses pembayaran, maka mekanisme yang ditempuh adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan.
“Jadi solusi terbaiknya adalah restrukturisasi,” kata Achmad Deni ditulis Senin (2/8/2021).
Sebagaimana diketahui, akibat resesi ekonomi di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengajukan PKPU dan melakukan restrukturisasi terhadap kewajiban pembayaran utang. Salah satunya adalah PT IOI.
Mayoritas kreditur PT IOI sudah menyetujui mekanisme PKPU, namun ada sebagian kecil kreditur yang justru menuntut secara pidana terhadap Direktur Utama PT IOI William Henley.
Menurut Deni, membawa promissory notes ke ranah pidana jelas tidak tepat. Apalagi, sudah ada mekanisme PKPU yang dijalankan oleh perusahaan.
“Masak iya, ada orang bikin perjanjian utang piutang, lalu tidak bisa memenuhi kewajiban karena pandemi, kemudian langsung dipidana. Itu tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.
Deni menyebut, dalam hal ada penundaan kewajiban karena pandemi, maka Langkah paling tepat adalah menjalankan restrukturisasi. Kecuali, jika pihak debitur tidak mau membayar, maka bisa dilakukan sita aset.
“Tapi selama debitur masih bersedia membayar kewajiban, maka restrukturisasi adalah jalan terbaik,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid
Pandangan pakar keuangan tersebut sejalan dengan suara mayoritas kreditur. Sebelumnya, salah satu kreditur PT IOI Ifan Prajogo menyebut, program restrukturisasi yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditur saat ini. Apalagi, sejak awal, manajemen PT IOI menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran cicilan kewajiban utang.
“Ini itikad baik yang kami apresiasi,” ucapnya.
Sebagai kreditur, Ifan menyebut jika proses pidana terhadap William Henley tidaklah tepat. Sebab, proses pidana ini justru bisa menghambat jalannya restrukturisasi yang sudah disepakati melalui PKPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar