Suara.com - Penjelasan terkait produk promissory notes PT IndoSterling Optima Investa (IOI) makin menunjukkan sisi terang. Para pakar dan ahli perbankan menyebut jika “surat sanggup bayar” ini tidak masuk ranah perbankan. Jadi, tidak tepat jika Direktur Utama PT IOI William Henley diproses dengan pidana perbankan.
Pakar keuangan yang juga Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri menjelaskan, promissory notes ada di ranah perdata. Karena itu, jika ada kendala dalam proses pembayaran, maka mekanisme yang ditempuh adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengadilan.
“Jadi solusi terbaiknya adalah restrukturisasi,” kata Achmad Deni ditulis Senin (2/8/2021).
Sebagaimana diketahui, akibat resesi ekonomi di masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang mengajukan PKPU dan melakukan restrukturisasi terhadap kewajiban pembayaran utang. Salah satunya adalah PT IOI.
Mayoritas kreditur PT IOI sudah menyetujui mekanisme PKPU, namun ada sebagian kecil kreditur yang justru menuntut secara pidana terhadap Direktur Utama PT IOI William Henley.
Menurut Deni, membawa promissory notes ke ranah pidana jelas tidak tepat. Apalagi, sudah ada mekanisme PKPU yang dijalankan oleh perusahaan.
“Masak iya, ada orang bikin perjanjian utang piutang, lalu tidak bisa memenuhi kewajiban karena pandemi, kemudian langsung dipidana. Itu tidak akan menyelesaikan masalah,” katanya.
Deni menyebut, dalam hal ada penundaan kewajiban karena pandemi, maka Langkah paling tepat adalah menjalankan restrukturisasi. Kecuali, jika pihak debitur tidak mau membayar, maka bisa dilakukan sita aset.
“Tapi selama debitur masih bersedia membayar kewajiban, maka restrukturisasi adalah jalan terbaik,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Bakal Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit Nasabah Terdampak Covid
Pandangan pakar keuangan tersebut sejalan dengan suara mayoritas kreditur. Sebelumnya, salah satu kreditur PT IOI Ifan Prajogo menyebut, program restrukturisasi yang sudah diputuskan dalam PKPU merupakan jalan terbaik bagi kreditur saat ini. Apalagi, sejak awal, manajemen PT IOI menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran cicilan kewajiban utang.
“Ini itikad baik yang kami apresiasi,” ucapnya.
Sebagai kreditur, Ifan menyebut jika proses pidana terhadap William Henley tidaklah tepat. Sebab, proses pidana ini justru bisa menghambat jalannya restrukturisasi yang sudah disepakati melalui PKPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang