Suara.com - PT KAI Commuter tetap memberlakukan syarat dokumen bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) setelah masa PPKM level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus.
Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.
"Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Untuk diketahui juga, Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun.
Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun.
KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.
Untuk Rabu (3/8) vaksinasi tersedia di Stasiun Cikarang (melayani dosis pertama), Stasiun Duri (melayani dosis pertama maupun kedua), dan Stasiun Angke (melayani dosis pertama maupun kedua).
Bagi para pengguna KRL dapat mendaftarkan diri melalui situs web KAI Commuter di vaksinasi.krl.co.id untuk mengikuti vaksinasi besok.
Baca Juga: Jokowi Klaim Tren Kasud Covid-19 Turun, PPKM Level 4 Diperpanjang
KAI Commuter mengajak para pengguna KRL untuk mengikuti program vaksinasi di stasiun ini agar dapat lebih terlindungi dan terjaga kesehatannya dalam menggunakan transportasi publik khususnya KRL.
Adapun berikut, dokumen perjalanan yang wajib dibawa Penumpang KRL:
- STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
- Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
- Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN