Suara.com - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menegaskan ada hidden agenda terkait kebijakan revisi PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.
Berdasarkan pantauan PMII, publik dikejutkan dengan munculnya “silent operation” (operasi senyap) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk mengatur lebih ketat dan menekan industri tembakau, ketimbang mengatasi pandemi Covid-19.
Ketua PMII Aida Nailizzulfa menjelaskan PMII menyoroti proses pembahasan dan penyusunan kebijakan yang sengaja dilakukan secara tertutup dan diam–diam tanpa mengindahkan amanah peraturan dan perundang–undangan.
“Kami memperhatikan dengan seksama perkembangan situasi yang dinilai menyimpang dan bergeser dari semangat bangsa dalam melawan ancaman pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Revisi PP 109 memberikan dampak yang menghadapkan masyarakat pada situasi yang semakin sulit, baik secara ekonomi maupun sosial,” jelas Aida pada acara Webinar Ilmiah “Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109 Tahun 2021” di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Aida mengatakan di tengah berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mengatasi krisis kesehatan saat ini, terdapat ganjalan yang timbul akibat sikap yang kurang hati – hati dari Kementerian Kesehatan, bahkan cenderung gegabah yakni keinginan kuat untuk melakukan revisi pp 109 tahun 2012.
Sikap dan cara pandang Menteri Kesehatan dinilai PMII tidak sejalan dengan fokus Pemerintah dan seluruh masyarakat, yang saat ini tengah berjuang keras menanggulangi Covid-19 yang telah memakan banyak korban.
“Di tengah ancaman pandemi dan tekanan krisis ekonomi, seharusnya setiap kebijakan yang diambil harus betul – betul memikirkan dampaknya, apalagi ini menyangkut ekonomi dan sosial yang ditimbulkan,” kata Aida.
Diungkapkan Aida, kinerja Kementerian Kesehatan sebelumnya menjadi perhatian Presiden RI khususnya terkait tidak tersedianya obat terapi Covid-19 di salah satu apotik di wilayah Bogor Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan belum bekerja secara fokus dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kementerian Kesehatan terlalu mendengar masukan dan desakan pihak – pihak diluar pemerintah tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi masyarakat yang tengah berjuang keluar dari ancaman pandemi,” ungkap Aida.
Baca Juga: Sikap Anti Kajian Ilmiah Hambat Upaya Pengurangan Risiko Tembakau
Menurut Aida, Kemenkes perlu untuk fokus dan memaksimalkan penanganan Covid-19 agar ekonomi Indonesia tidak terperosok lebih dalam. Tahun lalu saja, dunia masuk jurang resesi akibat pertumbuhan ekonomi pada Kuartal II akibat hantaman pandemi. Untuk itu dengan makin menekan industri tembakau, dampaknya akan sangat berkebalikan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi.
Ada jutaan masyarakat yang hidupnya bergantung dari tembakau, yang secara turun temurun menanam tembakau jauh sebelum republik ini merdeka.
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung – kampung yang selama ini hidup dan bergantug dari menanam tembakau,” ujar Aida.
PMII juga mempertanyakan mengenai pertimbangan Kemenkes yang mendorong kebijakan ini dibandingkan Kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian yang justru menolak revisi PP 109.
“Seperti api dalam sekam, Kemenkes memiliki kesan memaksakan agar aturan tersebut segera direvisi,” kata Aida.
Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan proses pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 ini tidak melibatkan Industri Hasil Tembakau, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan