- Dana reklamasi tambang 2025 capai Rp35 triliun; naik signifikan dari tahun sebelumnya.
- Perusahaan wajib lunasi jaminan reklamasi sebelum RKAB disetujui dan mulai operasi.
- Mangkir reklamasi terancam pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Suara.com - Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan kenaikan dana jaminan reklamasi pada 2025. Dirjen Minerba, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa total biaya jaminan reklamasi yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini telah mencapai Rp 35 triliun.
"Capaian tahun 2025 ini cukup luar biasa saya rasa. Dari jaminan reklamasi dan pasca tambang yang ditempatkan dulunya hanya sekitar mungkin 17-20 triliun sekarang mencapai Rp 35 triliun," kata Tri pada acara talk show pada Senin (29/2/2025).
Tri pun menyebut peningkatan angka itu tergolong signifikan untuk memulihkan kembali lingkungan yang terdampak setelah operasional perusahaan pertambangan.
"Agar juga lingkungan kita masih memiliki manfaat bagi generasi berikutnya," kata Tri.
Jaminan reklamasi merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan tambang sebelum menjalankan aktivitas eksplorasi. Sejak tahun 2025, pembayarannya harus sudah dilunasi sebelum perusahaan tambang beroperasi.
""Nah, itu sudah diatur betul di dalam regulasi kita. Dan mulai tahun 2025 ini, kita mewajibkan perusahaan apabila dia melakukan submit untuk approval RKAB, jaminan reklamasi yang pasca tambang sudah harus dibayarkan," kata Tri.
Kewajiban itu sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangan Pertambangan Minerba, dan diperkuat kembali dalam perubahan keempat Undang-Undang Minerba Nomor 2 tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Tri terdapat lima poin penting, pertama kewajiban perusahaan melakukan reklamasi, dan kedua kewajiban perusahaan membayar jaminan reklamasi.
Ketiga, jaminan reklamasi yang dibayar perusahaan tambang, tak serta merta menggugurkan kewajibannya untuk melakukan reklamasi.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Sektor ESDM Catatkan PNBP sebesar Rp228 Triliun
"Yang keempat, apabila perusahaan tidak melakukan reklamasi maka pemerintah dapat menggunakan jaminan reklamasi itu dengan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan reklamasi," kata Tri.
Kelima, jika jaminan yang dibayarkan perusahaan kurang untuk mendanai reklamasi, maka perusahaan tambang wajib untuk membayar kekurangannya.
"Nantinya pada saat pelaksanaan oleh pihak ketiga, perusahaan harus bertanggung jawab juga," jelas Tri.
Di samping itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya dan tidak melakukan reklamasi, Tri menyebut terdapat sanksi administrasi hingga pidana yang menanti.
"Sebetulnya kita mengenakan juga sanksi baik administrasi sampai akhirnya pidana yang maksimal 5 tahun dengan denda maksimal 100 miliar. Tetapi poin itu adalah dalam rangka tindak lanjut apabila perusahaan itu tidak mematuhi atau tidak sesuai dengan regulasi yang telah kita tetapkan," kata Tri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
Terkini
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600
-
Pemerintah Mulai Tentukan Lokasi Hunian Tetap untuk Korban Banjir Sumatera
-
Isu BEEF Dicaplok Raksasa Korea Selatan, Efek Program MBG?
-
Ketika Uang Tunai Tak Lagi 'Sakti' di Negeri Sendiri? Mengapa Itu Bisa Terjadi?