Suara.com - Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Chusmeru menyebut, pemerintah daerah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) saat tempat wisata kembali dibuka.
"Pada saat ini objek wisata masih ditutup guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, namun pemerintah di daerah sudah bisa memulai menyusun SOP dan langkah-langkah strategis persiapan pembukaan tempat wisata," kata Chusmeru, Selasa (24/8/2021).
Dia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat SOP pembukaan tempat wisata secara terbatas.
"Paling tidak ada empat hal yang bersifat terbatas. Pertama, terbatas jumlah pengunjungnya," katanya.
Menurut dia, objek wisata perlu dibatasi jumlah pengunjungnya untuk mencegah terjadinya penumpukan wisatawan.
"Mengingat pandemi belum berakhir, sehingga penyebaran virus di objek wisata masih potensial terjadi," kata dia.
Kedua, terbatas waktu operasional atau jam berkunjung yakni objek wisata tidak bisa segera membuka diri untuk wisatawan seperti saat sebelum pandemi.
"Hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar wisatawan tidak terlalu lama berada di objek wisata. Jika kondisi sudah normal, maka waktu operasional dapat diperpanjang," ucapnya.
Ketiga, terbatas kategori wisatawannya yakni hanya wisatawan yang sehat, menerapkan protokol kesehatan dan yang sudah divaksin yang dapat mengunjungi objek wisata.
Baca Juga: Alasan Azka Corbuzier yang Rela Mengcovidkan Diri Demi Sang Ayah: Belum Siap Tanpa Papah
"Dengan demikian wisatawan yang akan berwisata harus memastikan dirinya sehat dan aman. Hal ini juga akan membantu upaya pemerintah dalam mengejar target vaksinasi bagi masyarakat," katanya.
Keempat, jika memungkinkan, maka perlu dibatasi pada objek wisata yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE.
"Bagi yang belum mendapatkan sertifikat CHSE, sebaiknya ditunda dulu dan disarankan untuk segera memprosesnya. Dengan demikian objek wisata benar-benar menjadi tuan rumah yang sehat untuk dikunjungi," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata guna memberikan kepastian penerapan protokol kesehatan oleh industri pariwisata.
Berita Terkait
-
Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
-
Selasa 24 Agustus 2021, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Peringkat Satu Dunia
-
Warga Pesisir Kabupaten Malang Larung Sesaji Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir
-
Ini yang Jadi Pertimbangan Dokter Saat Merawat Pasien Covid-19
-
Hits: China Taklukkan Varian Delta Dalam 35 Hari dan Covid-22 Lebih Bahaya
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!
-
Baru Sehari, Trump Naikkan Tarif Impor Semua Negara dari 10 Menjadi 15 Persen