Suara.com - Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Chusmeru menyebut, pemerintah daerah perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) saat tempat wisata kembali dibuka.
"Pada saat ini objek wisata masih ditutup guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, namun pemerintah di daerah sudah bisa memulai menyusun SOP dan langkah-langkah strategis persiapan pembukaan tempat wisata," kata Chusmeru, Selasa (24/8/2021).
Dia menambahkan, langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat SOP pembukaan tempat wisata secara terbatas.
"Paling tidak ada empat hal yang bersifat terbatas. Pertama, terbatas jumlah pengunjungnya," katanya.
Menurut dia, objek wisata perlu dibatasi jumlah pengunjungnya untuk mencegah terjadinya penumpukan wisatawan.
"Mengingat pandemi belum berakhir, sehingga penyebaran virus di objek wisata masih potensial terjadi," kata dia.
Kedua, terbatas waktu operasional atau jam berkunjung yakni objek wisata tidak bisa segera membuka diri untuk wisatawan seperti saat sebelum pandemi.
"Hal ini juga bertujuan untuk menjaga agar wisatawan tidak terlalu lama berada di objek wisata. Jika kondisi sudah normal, maka waktu operasional dapat diperpanjang," ucapnya.
Ketiga, terbatas kategori wisatawannya yakni hanya wisatawan yang sehat, menerapkan protokol kesehatan dan yang sudah divaksin yang dapat mengunjungi objek wisata.
Baca Juga: Alasan Azka Corbuzier yang Rela Mengcovidkan Diri Demi Sang Ayah: Belum Siap Tanpa Papah
"Dengan demikian wisatawan yang akan berwisata harus memastikan dirinya sehat dan aman. Hal ini juga akan membantu upaya pemerintah dalam mengejar target vaksinasi bagi masyarakat," katanya.
Keempat, jika memungkinkan, maka perlu dibatasi pada objek wisata yang sudah mendapatkan sertifikat CHSE.
"Bagi yang belum mendapatkan sertifikat CHSE, sebaiknya ditunda dulu dan disarankan untuk segera memprosesnya. Dengan demikian objek wisata benar-benar menjadi tuan rumah yang sehat untuk dikunjungi," ungkap dia, dikutip dari Antara.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan pentingnya sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata guna memberikan kepastian penerapan protokol kesehatan oleh industri pariwisata.
Berita Terkait
-
Kangen Ngemall? Ini Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Sertifikat Vaksin
-
Selasa 24 Agustus 2021, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Peringkat Satu Dunia
-
Warga Pesisir Kabupaten Malang Larung Sesaji Berharap Pandemi Covid-19 Berakhir
-
Ini yang Jadi Pertimbangan Dokter Saat Merawat Pasien Covid-19
-
Hits: China Taklukkan Varian Delta Dalam 35 Hari dan Covid-22 Lebih Bahaya
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
-
Finex Rayakan 13 Tahun Berkarya