- Presiden Trump menaikkan bea masuk impor global menjadi 15 persen melalui Truth Social setelah MA membatalkan kebijakan tarifnya.
- Tarif sementara 15 persen ini berlaku 150 hari, namun mengecualikan mitra USMCA serta produk baja dan aluminium tertentu.
- Uni Eropa berencana merespons tegas kebijakan baru AS tersebut, sementara Gubernur Shapiro mendesak kepatuhan pada putusan hukum.
Suara.com - Hanya berselang sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif daruratnya, Presiden Donald Trump justru mengambil langkah yang lebih agresif
Pada Sabtu (21/2/2026 atau Minggu pagi untuk WIB), Trump mengumumkan kenaikan bea masuk impor global menjadi 15 persen, melonjak dari rencana sebelumnya sebesar 10 persen.
Langkah berisiko ini diambil melalui platform Truth Social, di mana Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung sebagai tindakan "anti-Amerika".
Ia menegaskan bahwa pemerintahannya akan menggunakan celah hukum lain untuk tetap mempertahankan kebijakan proteksionis yang menjadi ciri khas kepemimpinannya.
Dalam pernyataan resminya, Trump melontarkan serangan personal yang luar biasa terhadap para hakim konservatif yang membelot dan bergabung dengan hakim liberal dalam putusan 6-3 tersebut.
Ia menyebut mereka sebagai "aib bagi bangsa", "tidak setia", hingga "anjing peliharaan" yang dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang hukum berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Namun, Trump bergeming dan mengklaim memiliki basis legal lain melalui Trade Act 1974 (Section 122) dan Trade Expansion Act 1962 untuk melanjutkan agenda tarifnya.
Sesuai dengan batasan undang-undang, tarif 15 persen ini secara teknis hanya bersifat sementara selama 150 hari. Berdasarkan informasi dari Gedung Putih, terdapat beberapa pengecualian strategis, di antaranya:
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Sektor Farmasi: Masih berada dalam proses peninjauan terpisah.
Mitra USMCA: Produk dari Kanada dan Meksiko yang memenuhi syarat akan tetap dibebaskan.
Produk Spesifik: Tarif pada baja, aluminium, dan barang industri tertentu yang ditetapkan melalui investigasi terpisah (Section 232) tidak terpengaruh oleh pembatalan Mahkamah Agung.
Reaksi Dunia: Eropa Bersiap Melawan
Kebijakan "main keras" dari Washington ini memicu ketidakpastian hebat di pasar internasional. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, memberikan respons tegas pada Sabtu kemarin.
Merz menyatakan akan segera berkoordinasi dengan sekutu-sekutu di Uni Eropa untuk merumuskan posisi Eropa yang solid dan memberikan respons bersama sebelum ia bertolak ke Washington pada awal Maret mendatang.
Di dalam negeri AS sendiri, gelombang protes datang dari Gubernur Pennsylvania, Josh Shapiro. Politisi Demokrat tersebut mendesak Trump untuk mematuhi putusan hukum dan menghentikan "tarif kacau" yang dianggap merusak kesejahteraan petani, pemilik usaha kecil, dan keluarga di Amerika.
Salah satu dampak paling krusial dari kekalahan hukum Trump adalah potensi pengembalian dana (refund) bea cukai yang diperkirakan mencapai US$175 miliar yang telah dikumpulkan sejak April tahun lalu.
Meskipun Mahkamah Agung tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pengembalian, para ahli hukum memprediksi sengketa ini akan menjadi "kekacauan" legal yang bisa berlangsung selama lima tahun ke depan.
Dunia kini menanti bagaimana negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, menyesuaikan diri dengan tarif 15 persen yang dipaksakan oleh Gedung Putih ini.
Ketidakpastian harga barang impor dan potensi hambatan ekspor diprediksi akan terus membayangi ekonomi global sepanjang semester pertama 2026.
Berita Terkait
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang Impor Bioetanol, Peta Jalan Bioetanol Nasional Berubah?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang