Suara.com - Perusahaan sektor esensial diharapkan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan (prokes), mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya.
"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi. Jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," kata Menaker, Ida Fauziyah, saat meninjau dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8/2021).
Untuk itu, dalam kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Menaker ingin memastikan penerapan prokes benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.
"Saya bersama LKS Tripartit Nasional melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Penerapan prokes dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, kata Ida, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19.
"Dari aplikasi ini, bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu, kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.
Agar penerapan prokes dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial, Ida minta peran dan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dalam mengawasi prokes.
Berita Terkait
-
4 Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Masih Ada 6,6 Juta Karyawan
-
Kemnaker Dorong ASEAN Kelola Dampak Covid-19 Bagi Pekerja Perempuan
-
Anies Buka Lagi Sekolah Senin Depan, Pimpinan DPRD DKI: Jangan Lupa, Kita Masih Pandemi
-
Menaker Ingatkan PMI untuk Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri
-
Virus Corona Terus Bermutasi, Puan Maharani Ajak Masyarakat Hidup Bersama Prokes
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran
-
Cek Aktivasi Rekening PIP 2026 Agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
Lowongan Kerja Lion Air Group Terbaru 2026 untuk Semua Jurusan
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025