Suara.com - Hukum di Indonesia seakan tidak pernah berhenti mempertontonkan 'dagelan' hingga membuat warga muak. Setelah sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diketahui melanggar kode etik karena memberi tahu Syahrial bahwa ia sedang ada kasus di KPK.
Padahal, Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial merupakan tersangka kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Temuan ini lantas membuat warganet Indonesia merasa hukum di Indonesia sedang 'bercanda' karena Lili hanya diberi hukuman potong gaji.
"Salah mung dipotong gaji… KPK ooooo KPK, cap lembaga pemberantasan korupsi cap apaaaaa?," tulis akun Puthut EA.
"KPK emang udah gak ada guna. Harapan satu-satunya negara melawan kebobrokan negeri hancur dari dalam," tulis warganet lainnya.
Sementara kasus ini masih jadi polemik, paling baru Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8/2021).
Padahal Samin didakwa menyogok Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar agar Eni Maulani Saragih mau membantu permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, Samin dituntut JPU KPK dengan hukuman 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat, dan martabatnya," tambah Hakim Panji Surono.
Baca Juga: Begini Tampang Bupati Probolinggo dan Suami saat Diamankan di Mapolda Jatim
Alasan Hakim Bebaskan Pelaku Korupsi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menyatakan bahwa perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.
Majelis Hakim menyebut, Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 bukan merupakan delik suap tapi merupakan delik gratifikasi sehingga tidak ada pidana bagi yang memberikan.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," tambah Hakim Teguh.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eni Maulani karena tidak melaporkan gratifikasi yang dia terima.
Berita Terkait
-
Kadernya Ditangkap KPK, Nasdem Hormati Proses Hukum
-
Ini Alasan KPK Dilarang Berhubungan Dengan Pihak Berpekara
-
Bagaimana Mungkin Napi Koruptor Sebagai Penyuluh Program Antikorupsi KPK?
-
Benarkah Kakak Ipar Atalia Kamil Terima Suap Rp 1 Miliar?
-
Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK, Hartanya Mencapai Rp10 Miliar Tanpa Hutang
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru