Suara.com - Status kepemilikan tanah yang menjadi tempat berdirinya Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan, sudah bermasalah sejak proses pembangunan mulai dilakukan.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Naimullah mengatakan pada tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pernah digugat oleh masyarakat yang menganggap memiliki hak atas tanah di lokasi tempat berdirinya masjid di Jalan HA Bastari Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Adapun hasilnya gugatan masyarakat tersebut menang pada tingkat Mahkamah Agung, sehingga masyarakat mendapatkan kekuatan hukum terhadap tanah tersebut.
“Lahan tersebut sengketa sudah diputus dan dimenangkan oleh masyarakat,” kata dia ditulis Rabu (1/9/2021).
Lalu, setelah dinyatakan kalah atas gugatan tersebut, Pemerintah Provinsi mengambil kebijakan melakukan skema ganti rugi atas lahan masyarakat tersebut senilai Rp13 miliar.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan JPU diketahui sampai saat ini inisiasi ganti rugi lahan tersebut belum terpenuhi.
Hal ini menjadi bahan pertanyaan yang dipertanyakan JPU kepada saksi termasuk Ardani yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setda Sumatera Selatan sekaligus juga sebagai Ketua Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya
“Namun dalam persidangan yang bersangkutan menjawab tidak ingat, padahal sesuai tupoksinya,” kata dia.
Baca Juga: Sengketa Lahan 50 Ha di Kabupaten Barru, PT Semen Bosowa Maros Gugat Warga
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya mulanya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palembang. Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan pada saat itu pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring.
Maka menurut JPU, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dianggap telah menyalahi aturan sehingga memungkinkan untuk melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi yang sudah di BAP.
"Saksi yang sudah kita BAP dalam penyidikan tentu akan dipanggil, termasuk Gubernur yang menerbitkan SK," ungkap dia.
Sementara Ketua Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya periode 2020 Zainal Effendi Berlian yang juga bersaksi dalam sidang tersebut, mengungkapkan, desain pembangunan Masjid Raya Sriwijaya berada dalam satu komplek dengan Islamic center dengan luas lahan 9 hektare dari jumlah keseluruhan 15 hektare.
Dari 9 ha tersebut setelah dilakukan pengukuran ulang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan hak Pemerintah Provinsi hanya seluas 2 ha sedangkan sisanya milik masyarakat.
“Bahkan BPK dan inspektorat turun membuktikan legalitas tanah itu,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
TikTok Donasi 200 Ribu Dolar AS untuk Sektor Pangan RI
-
Indonesia Dihantam 4 Tekanan Ekonomi Sekaligus, Apa Saja?
-
Program AURA BRI Peduli Cetak UMKM Perempuan Tangguh Dengan Peluang Ekonomi Olahan Pala
-
B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan
-
Bahlil Akan Preteli RKAB Perusahaan Tambang yang Ogah Pakai Solar B50
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Konsumen Makin Pesimis, Penjualan Ritel Anjlok, Rupiah Ambruk ke Rp18.128 per Dolar AS
-
MSCI Masih Jadi Batu Sandungan, Rp75 T Dana Asing Kabur dari Bursa Meski Fiskal RI Menguat
-
Siap-siap! Tarif 52 Ruas Tol Berpotensi Naik Tahun Ini