Suara.com - Deposito adalah bentuk investasi atau simpanan yang ditawarkan oleh pihak Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau time deposit.
Menurut pakar ekonomi Lukman Dendawijaya, deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Dengan kata lain, deposito adalah uang yang ditransfer oleh investor atau pemodal ke rekening tabungan yang disimpan di bank atau credit union.
Untuk memiliki investasi di Deposito, anda harus memiliki rekening terlebih dahulu. Masing-masing bank memiliki aturan tersendiri dalam deposit awal atau pembuatan akun rekening.
Deposito dibedakan berdasarkan jangka waktu investasi dan kondisinya. Berikut daftarnya:
Deposito berjangka adalah deposito yang mengacu pada jangka waktu simpanan. Anda bisa memilih jangka waktu deposito, mulai ari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).
Baca Juga: Wisuda Doktor, Disertasi Edhie Baskoro Yudhoyono Bahas Investasi Pariwisata
Sertifikat deposito
Sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu sehingga bisa dindahtangankan ataudijual pada pihak lain. Pencairan bunga dari sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau tiap jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Apabila anda merasa kurang cocok dengan investasi deposito jangka panjang, anda bisa mencoba deposito on call. Deposito ini memiliki jangka waktu relatif singkat, yakni minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan.
Deposito ini diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah yang besar. Pencairan bunganya bisa dilakukan pada saat pencairan deposito on call dengan catatan bahwa nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungannya akan dicairkan.
Tag
Berita Terkait
-
Resapan Air di Desa Semabi Berkurang, Kepala Desa: Kondisi Hutan Kurang Terawat
-
Membangun Energi di Banjarnegara, Bukti Kehidupan di Desa Tetap Menyala
-
Investor: Kripto atau Saham Ya?
-
Bill Gates Investasi Tanah Hingga Borong Lahan Pertanian di AS, Ada Apa?
-
Luhut Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Turun 90 Persen dari Puncak Kedua
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
Terkini
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman
-
Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian