Suara.com - Deposito adalah bentuk investasi atau simpanan yang ditawarkan oleh pihak Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank atau time deposit.
Menurut pakar ekonomi Lukman Dendawijaya, deposito adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang sistem penarikannya hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan.
Dengan kata lain, deposito adalah uang yang ditransfer oleh investor atau pemodal ke rekening tabungan yang disimpan di bank atau credit union.
Untuk memiliki investasi di Deposito, anda harus memiliki rekening terlebih dahulu. Masing-masing bank memiliki aturan tersendiri dalam deposit awal atau pembuatan akun rekening.
Deposito dibedakan berdasarkan jangka waktu investasi dan kondisinya. Berikut daftarnya:
Deposito berjangka adalah deposito yang mengacu pada jangka waktu simpanan. Anda bisa memilih jangka waktu deposito, mulai ari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, hingga 24 bulan.
Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya (bisa perorangan atau lembaga).
Baca Juga: Wisuda Doktor, Disertasi Edhie Baskoro Yudhoyono Bahas Investasi Pariwisata
Sertifikat deposito
Sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu sehingga bisa dindahtangankan ataudijual pada pihak lain. Pencairan bunga dari sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan, atau tiap jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai.
Apabila anda merasa kurang cocok dengan investasi deposito jangka panjang, anda bisa mencoba deposito on call. Deposito ini memiliki jangka waktu relatif singkat, yakni minimal tujuh hari atau paling lama kurang dari satu bulan.
Deposito ini diterbitkan dengan diatasnamakan oleh nasabah dan dalam jumlah yang besar. Pencairan bunganya bisa dilakukan pada saat pencairan deposito on call dengan catatan bahwa nasabah sudah memberitahukan sebelumnya bahwa tabungannya akan dicairkan.
Tag
Berita Terkait
-
Resapan Air di Desa Semabi Berkurang, Kepala Desa: Kondisi Hutan Kurang Terawat
-
Membangun Energi di Banjarnegara, Bukti Kehidupan di Desa Tetap Menyala
-
Investor: Kripto atau Saham Ya?
-
Bill Gates Investasi Tanah Hingga Borong Lahan Pertanian di AS, Ada Apa?
-
Luhut Klaim Pandemi Covid-19 Sudah Turun 90 Persen dari Puncak Kedua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Gubernur Bank Indonesia Sebut Tiga Pilar Bangun Ekonomi Syariah, Apa Saja?
-
RI Ekspor Kopi Robusta Asal Lampung dan Malang ke Mesir
-
IHSG Terus Meroket, Intip Saham-Saham yang Jadi Primadona Pagi Ini
-
Setelah Cukai, Produsen Kini Resah dengan Maraknya Rokok Ilegal
-
Pithaloka Batik Kini Merambah Pasar Internasional Berkat Rumah BUMN Pekalongan dari Telkom
-
Tak Bosan Pecah Rekor, Harga Emas Antam Tembus Rp 2.284.000 per Gram Hari Ini
-
Bank Mandiri Serap 63 Persen Dana Rp 55 Triliun dari Menkeu Purbaya
-
IHSG Hari Ini: Asing Lepas Rp 472 M, Stimulus 31 Triliun Bakal Jadi Penopang?
-
Bank Indonesia Buka Suara Disebut Jual Cadangan Emas 11 Ton
-
Harga Emas Hari Ini Naik Semua! Antam Tembus Rp 2.356.000, Emas UBS Meroket!