Suara.com - Pemerintah akan membuat undang-undang baru yang mengatur komoditas perkebunan yang dianggap berkontribusi terhadap ekonomi nasional.
Berkaitan dengan hal ini, Anggota Komisi IV Firman Subagyo mengatakan, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap ekonomi nasional.
"Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujarnya, Jumat (3/9/2021).
Ia melanjutkan, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional. Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp172 triliun.
"Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya," ujar pria yang juga politisi Golkar ini.
Sementara itu untuk kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara Rp321,5 triliun, belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor tersebut.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam undang-undang nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit. Namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.
"Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas," katanya.
Baca Juga: Ini 9 Oleh-oleh Khas Medan, Mulai Dari yang Manis Sampai Pedas dan Tentunya Bikin Nagih
Menurut dia, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh undang-undang antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.
"Kenapa indikator ini kita masukkan? Karena bercocok tanam itu tidak semata-mata bermotif ekonomi belaka, namun di situ merupakan culture masyarakat kita ini yang agraris ini," ujarnya.
Sesungguhnya, kata Firman, memproteksi komoditas strategis dengan undang-undang itu sudah dilakukan banyak negara, seperti Amerika Serikat (AS) sudah mempunyai ketentuan yang melindungi komoditas kedelai, jagung, kapas dan gandum.
"Karena komoditas-komoditas itu dianggap sebagai strategis dan menghasilkan devisa bagi AS," katanya.
Sementara itu negara Turki memiliki undang-undang yang melindungi tembakau, Malaysia mempunyai undang-undang perkelapasawitan, dan Jepang mempunyai undang-undang perberasan, tambahnya, namun ironis bagi Indonesia, komoditi-komoditi strategisnya tidak ada perlindungan hukumnya.
Tag
Berita Terkait
-
Himbara Berkomitmen Jadi Mitra Pemerintah demi Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Himbara Dukung Berbagai Program Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional, Himbara Tegaskan Komitmennya Jadi Mitra Pemerintah
-
Himbara Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
-
Himbara Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Pemerintah untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut