Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sektor perbankan meningkatkan pemberian kredit bagi UMKM menjadi 30 persen di tahun 2024. Pasalnya angka kredit UMKM rata-rata sekitar 18 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu pelaku industri perbankan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (8/9/2021).
"Secara year on year, sekarang rata-rata sekitar 18 persen. Oleh karena itu bapak Presiden meminta agar kredit untuk UMKM bisa ditingkatkan menjadi 30 persen di tahun 2024," ujarnya.
Namun Jokowi menegaskan, angka 30 persen itu merupakan angka agregat secara nasional. Ketua Umum Partai Golkar ini juga menuturkan, Jokowi mengakui dan paham, di sektor perbankan ada spesialisasinya masing-masing.
"Sekarang seperti BRI mendekati 70 persen dan ada yang spesialisasinya corporate. Namun bapak presiden meminta agar keseluruhan kreditnya itu adalah 30 persen bukan berarti setiap banknya harus 30 persen, karena masing-masing punya spesialisasi sendiri-sendiri," kata Airlangga.
Kemudian dalam pertemuan tersebut, Airlangga menuturkan pelaku industri perbankan mengusulkan terkait dengan pencadangan terhadap Non Performing Loan (NPL).
"Selama ini beberapa bank rata-rata sudah nasional sekitar 150 persen, namun pencadangan ini perlu diharmonisasi antara standar akuntingnya yaitu berbasis PSAK dan perpajakan. Karena perbedaan pencadangan ini berakibat terhadap pembayaran pajak perhitungan pajak. Nah ini bapak presiden meminta ini untuk di bahas lebih lanjut," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku perbankan kata Airlangga juga menyampaikan permasalahan di perbankan Himbara untuk UMKM yang terkait dengan bencana dan yang lain akibat bencana.
"Dari perbankan bisa dihapus bukukan, namun kalau di bank pemerintah tidak bisa menghapus tagih, akibatnya UMKM-UMKM yang terlibat itu tidak bisa diputihkan. nah ini bapak presiden meminta untuk ditindak lanjuti," tutur Airlangga.
Baca Juga: Presiden Jokowi ke Pengusaha : Ingat Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
Selain itu Jokowi kata Airlangga juga menyoroti dan mengapresiasi penambahan kredit yang sudah meningkat menjadi 0,6 persen.
"Namun bapak presiden meminta agar angkanya terkait dengan penyaluran kredit ditingkatkan lagi. Situasi hari ini situasi perbankan dari segi NPL relatif rendah dan juga tadi disampaikan bahwa POJK (Peraturan OJK) sudah diperpanjang sehingga untuk restrukturisasi itu diberikan kepada para kreditur bisa sampai dengan maret 2023," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok