- Kepala BPJPH menyatakan produk AS tetap wajib bersertifikat halal meski ada dokumen perjanjian pembebasan.
- Kewajiban sertifikasi halal mengacu pada UU No. 33 Tahun 2014, tidak dihapus oleh kerja sama resiprokal.
- BPJPH melanjutkan pengawasan produk impor wajib halal, memastikan perlindungan konsumen hingga Oktober 2026.
Suara.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengeklaim bahwa produk-produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal sesuai dengan regulasi yang ada.
Padahal dalam dokumen perjanjian tarif yang diterbikan pemerintah AS, jelas disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS masuk ke Tanah Air tanpa sertifikasi serta label halal.
Bahkan di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara dijelaskan, "Indonesia berkomitmen untuk menghapus hambatan nontarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal."
Tapi Haikal Hasan dalam keterangan resminya yakin perjanjian yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump itu tak berlaku dibawah pengawasannya.
“Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia, termasuk produk impor dari Amerika Serikat dan negara lain, harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi, baik (bersertifikat) halal di negaranya maupun halal di Indonesia,” ujar Haikal.
Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.
Ia menegaskan, perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haikal.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Waspada! Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi menurut BPJPH
Sedangkan untuk produk nonhalal, lanjutnya, dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Produk nonhalal ini wajib mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Haikal menambahkan bahwa pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.
Adapun mekanisme kerja sama saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat.
Mekanisme ini tidak berarti penghapusan kewajiban halal, melainkan penyederhanaan prosedur melalui pengakuan sertifikat halal yang diterbitkan oleh LHLN yang telah diakui BPJPH tersebut.
Saat ini, terdapat lima LHLN di Amerika Serikat yang telah melakukan kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc / Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA).
“BPJPH juga memastikan komitmen perlindungan konsumen serta pelaksanaan kebijakan kewajiban bersertifikat halal atau Wajib Halal Oktober 2026 dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap produk impor,” kata Haikal.
Berita Terkait
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Indonesia Ditargetkan Jadi Pusat Halal Dunia, BPJPH Susun Standar Halal Global
-
BPJPH Sediakan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis untuk UMK 2026, Ini Kriterianya
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Didominasi Usaha Mikro, Penerbitan Sertifikat Halal Meroket di 2025 Berkat Program Gratis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Menteri PKP Buka Peluang Integrasikan Program Gentengisasi dengan Bantuan Perumahan
-
APBN Tekor Rp 695,1 T, Purbaya Klaim Ekonomi RI Masih Aman: Lebih Jago dari Malaysia & Vietnam
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar