Suara.com - Akademisi dari Universitas Trisakti mendorong pemerintah untuk tidak melanjutkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP 109/2012), karena dinilai tidak efektif dilakukan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam melihat sebuah undang-undang dan dikatakan efektif.
Pertama, legal substance (substansi hukum) yang berkaitan dengan isi atau substansi. Kedua, legal structure (struktur hukum) yang berkaitan dengan pelaku penegak yang menjalankan undang-undang tersebut. Terakhir, legal culture (budaya hukum) atau pemahaman masyarakat terhadap peraturan.
“PP 109/2012 sudah baik dari sisi substansinya, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan. Kalau hanya satu saja yang kurang tidak bisa langsung direvisi. Sesungguhnya pada struktur hukum masih ada permasalahan. Maka yang perlu dibenahi bukan substansinya, tapi struktur dan budayanya,” ujar Ali Ridho pada Webinar PMII dengan tema kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109/2021 ditulis Jumat (10/9/2021).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah juga perlu membangun budaya hukum masyarakat terutama para petani agar dapat memahami PP 109/2012 ini.
“Kalau petani tidak tahu soal PP 109/2012, berarti tidak memenuhi budaya hukumnya,” ujar Ali Ridho.
Ali Ridho menegaskan bahwa revisi PP 109/2012 tidak berkesinambungan dengan peraturan lainnya. Contohnya salah satu poin yang akan direvisi pada PP 109/2012 ini adalah terkait gambar peringatan akan diperbesar menjadi 90%. Menurut Ali Ridho hal ini akan melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Kalau merek itu hilang, semua menghilangkan identitas dia sepenuhnya, ini produk apa. Tidak boleh ditutupi, kalau ditutupi hilang esensinya. Maka konsep gambar peringatan diperbesar 90% ini berlebihan karena tidak memperhitungkan UU tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rencana revisi PP 109/2012 ini tidak memenuhi aspek partisipatif dan akomodatif. Padahal dalam sebuah undang-undang ditinjau dari dua aspek yaitu formil dan materiil. Dari sisi aspek formil harus memenuhi syarat partisipatif yang diikuti dengan akomodatif dan melibatkan semua stakeholder.
Baca Juga: Revisi Aturan Tembakau Dinilai Tidak Tepat, Pakar: Apa Urgensinya?
“Ini sering dilupakan dan tidak dibarengi dengan akomodatif, semuanya ditampung tapi tidak diakomodasi. Ini jadi penyakit perundangan di Indonesia, sehingga bukan hanya menggugurkan formalitas tetapi sense of crisis yang dialami dalam pembentukan peraturan perundangan. Ini harus dipecahkan sehingga implementasinya jadi baik,” jelas Ali Ridho.
Dari aspek materiil pun, Ali Ridho menjelaskan pengayoman keadilan harus menjadi bagian yang tidak boleh dihilangkan dalam proses pembuatan kebijakan. Serta asas kejelasan tujuan harus sinkron antara horizontal dan vertikal dan konsistensi perumusan harus melekat dalam aspek materiil.
“Dua aspek ini yang saya pakai untuk menganalisis rancangan revisi PP 109/2012,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Menkeu Purbaya Janji Hentikan Sisa Anggaran Menumpuk di Akhir Tahun
-
Bos SMGR Akui Persaingan Industri Semen RI Makin Ketat
-
Pertamina Mau Gabung 3 Anak Usaha, DPR: Sesuai Keinginan Danantara
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group