Suara.com - Pengusaha rokok golongan kecil di Kabupaten Kudus mulai meningkatkan kapasitas produksinya, seiring adanya kelonggaran akses ke berbagai daerah dampak penurunan level PPKM.
"Jika sebelumnya hanya mampu memproduksi 50.000 hingga 100.000 batang per hari, kini sudah naik menjadi 150.000-an per harinya," kata pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno di Kudus, Jumat (10/9/2021).
Meski belum 100 persen, diakuinya, pemulihan ini disambut baik industri rokok karena aktivitas usahanya mulai pulih, setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19 karena untuk memasarkan produknya terkendala dengan penyekatan di berbagai daerah.
Terkait adanya isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta tarif cukai rokok, ia mengatakan, saat ini dianggap kurang tepat karena industri itu belum pulih 100 persen.
Terlebih, tarif PPN tersebut tidak ada perbedaan dengan golongan pabrik rokok yang lebih tinggi.
Untuk itu, dia berharap, jika wacana tersebut benar, perlu dievaluasi karena kondisi usaha di sektor rokok juga belum pulih seperti sebelumnya.
"Kalaupun terpaksa ada kenaikan, cukup tarif pita cukainya saja. Yang lainnya jangan ikut-ikutan naik, tentu memberatkan karena di pasaran juga masih harus bersaing dengan rokok ilegal maupun produsen rokok dari kelas yang sama namun pemiliknya merupakan pabrik rokok besar," ujarnya.
Hal senada disampaikan Pemilik PR Kembang Arum Kudus Peter Muhammad Farouk, menurutnya rencana kenaikan PPN maupun tarif pita cukai rokok pada kondisi sekarang dinilai tidak tepat, karena masih masa pemulihan setelah terdampak pandemi.
Jika sampai terjadi kenaikan pita cukai rokok, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi berkurang banyak karena untuk bisa bersaing di pasaran sulit menaikkan harga rokok secara signifikan.
Baca Juga: HPTL Diharapkan Mampu Tekan Prevalensi Perokok
Selama masa pandemi, kata dia, produksi rokok di tempat usahanya juga menurun dari sebelumnya bisa mencapai empat rim, turun menjadi dua hingga tiga rim.
"Kalaupun ada kenaikan produksi, belum signifikan karena kelonggaran setelah ada pengetatan aturan masa pandemi juga belum lama berlangsung," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia berharap kondisinya semakin membaik dan bisa normal seperti sebelumnya, sehingga semua sektor usaha bisa berjalan normal, termasuk sektor usaha rokok.
Berita Terkait
-
Sering Dianggap Aman, Berikut 4 Bahaya Rokok Elektrik
-
Mantab! Pemkab Kudus Tetapkan Kain Batik Khas Kudus Sebagai Seragam ASN
-
Gegara Sebut Rokok Haram, Five Vi Ramai Dihujat Netizen
-
KPK Periksa Dua Politisi Bintan Terkait Kasus Cukai Rokok
-
Bukan Vaksin Covid-19, Vape Justru Lebih Berisiko Tingkatkan Pembekuan Darah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik