Suara.com - Seiring perkembangan wabah COVID-19, PPKM kini mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantora n (WfO) hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.
Salah satu aturan wajib bagi pengelola tempat usaha baik perkantoran yaitu menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi warga dan menekan sebaran COVID-19.
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu.
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Go Digital, Target 30 Juta UMKM Terhubung Platform Digital di 2024
Pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.
Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.
Kemudian pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.
Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.
Sementara format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.
Formulir Pendaftaran
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Prokes, 2 Pelaku Usaha di Padang Diamankan Satpol PP
-
Bukan Industri Besar, Menteri Sandiaga Justru Sebut UMKM Penopang Ekonomi Nasional
-
Dear Pelaku Usaha, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Memulai Bisnis
-
Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha
-
Pertahankan Daya Tarik Pariwisata, Jogja Calling Kobarkan Semangat Kebangkitan Pelaku UMKM
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Bumi Berseru Fest 2025: Telkom Umumkan 42 Inovator Terbaik, Eco Produk sampai Teknologi Hijau
-
Efisiensi Meningkat: BPPTD Mempawah Pangkas Biaya Perawatan 30% Berkat Antares Eazy
-
BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Harga Jadi Terjangkau?
-
Indonesia Jual Emisi Karbon 12 Juta Ton ke Norwegia, Setara Hilangkan 2,6 Juta Mobil dari Jalanan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Pindar Lebih Bergairah, Efek Dapat Guyuran Likuiditas Rp 200 Triliun
-
Danantara Banyak Kasih Syarat KRAS Sebelum Suntik Dana Rp 8,35 Triliun
-
Garuda Indonesia Tahan Datangkan 3 Pesawat Baru, Apa Alasannya?