Suara.com - Seiring perkembangan wabah COVID-19, PPKM kini mulai dievaluasi sehingga beberapa kegiatan perkantora n (WfO) hingga usaha hiburan seperti tempat kuliner sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan mengikuti syarat ketat.
Salah satu aturan wajib bagi pengelola tempat usaha baik perkantoran yaitu menyediakan QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi agar Pemerintah bisa lebih mudah melihat mobilisasi warga dan menekan sebaran COVID-19.
Mengutip akun instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut alur pengajuan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan QR Code untuk proses tracing dari aplikasi PeduliLindungi.
"Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemkes.go.id," kata akun @kemenkominfo seperti dikutip, Rabu.
Setelah surat permohonan diterima nantinya pendaftar akan menerima formulir pendaftaran dari surat elektronik Kementerian Kesehatan.
Formulir itu harus diisi dan dikirim ulang oleh pendaftar agar bisa berlanjut ke tahapan selanjutnya untuk aktivitasi.
Setelah terkirim, nantinya pendaftar akan menerima kembali email berisi username (nama akun) dan juga password untuk aktivasi QR Code.
Langkah terakhir, setelah aktivasi selesai pendaftaran yang diajukan oleh pelaku usaha akan dinyatakan selesai setelah pendaftar melakukan konfirmasi lewat email yang digunakan oleh pendaftar.
Surat Permohonan
Baca Juga: Pemerintah Dorong UMKM Go Digital, Target 30 Juta UMKM Terhubung Platform Digital di 2024
Pelaku usaha bisa mengajukan surat dalam format yang resmi, yang bisa diikuti formatnya sebagai berikut.
Di bagian kiri anda bisa membubuhkan nomor surat dan juga tanggal surat.
Kemudian pendaftar harus memasukkan nama usaha atau perkantoran yang akan didaftarkan untuk setiap akses keluar maupun masuknya agar bisa mendapatkan QR Code di setiap akses tersebut.
Jangan lupa tulis penanggungjawab atau koordinator yang akan bertanggung jawab untuk di lokasi itu, cukup tulis satu orang untuk satu perusahaan.
Sementara format untuk penanggung jawab bisa dituliskan nama, jabatan, serta email dari sang penanggung jawab.
Formulir Pendaftaran
Berita Terkait
-
Diduga Langgar Prokes, 2 Pelaku Usaha di Padang Diamankan Satpol PP
-
Bukan Industri Besar, Menteri Sandiaga Justru Sebut UMKM Penopang Ekonomi Nasional
-
Dear Pelaku Usaha, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Memulai Bisnis
-
Kementerian BUMN: Pasar Digital Jadi Solusi Tuntas Untuk Pelaku Usaha
-
Pertahankan Daya Tarik Pariwisata, Jogja Calling Kobarkan Semangat Kebangkitan Pelaku UMKM
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi