Bisnis / Keuangan
Kamis, 16 September 2021 | 11:18 WIB
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.

Selain itu, OJK juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.

"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," pungkas OJK.

Load More