Suara.com - Saat ini, game online jadi salah satu hobi banyak orang. Seringkali, banyak para gamer yang tidak ragu menjajakan uangnya demi membeli item atau gold di dalam game. Namun, bagaimana hukum jual beli item atau gold dalam game seperti Free Fire atau yang lain menurut ulama? Begini penjelasannya.
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur menyebut, game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran yang dibuktikan dengan lisensi dari developer.
Menurut dia, jual beli item adalah boleh karena sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah saw, yaitu bisnis mencari keuntungan dari aset tak berjamin (ribhû mâ lam yudlman).
Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, sehingga materi penyiaran yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain, sementara penyewa dalam hal ini adalah para pemain game.
Ada tiga ongkos sewa yang bisa dilakukan, yakni (1) sesuai durasi akses (akad ju’âlah) menggunakan kuota data internet, misal Youtube reguler; (2) adakalanya dengan membeli lisensi khusus (premium, akad ijarah), misalnya: pada youtube premium; dan (3) adakalanya dengan mengikuti misi yang disyaratkan oleh developer (akad ju’âlah).
Hal ini juga bisa dikaitkan dengan adanya pembayaran layanan Youtube. Pihak user Youtube reguler menyewa Youtube melalui akses dengan kuota data internet melalui jaringan kerjasama provider seluler, misal Telkomsel dengan perusahaan Youtube.
Sementara untuk pengguna Youtube premium, pihak penyewa menyerahkan ongkos sewa secara langsung kepada perusahaan Youtube. Konsekuensi sebagai barang yang disewa, pihak user berhak mendapatkan atas “manfaat material siaran” dari Youtube.
Material siaran itu ya berupa video yang dikemas dalam Youtube. Sifat manfaat bisa terpenuhi apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu: (1) jaminan barang, (2) jaminan utang, (3) jaminan layanan, dan (4) hak, bukan barang, utang maupun layanan. Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti (tsubût) mengingat adanya janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan.
Jika kepastian penunaian ini bisa terjadi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan kelaziman penunaian 'hak' user oleh developer. Adapun item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan user.
Baca Juga: 6 Hadiah Gratis Awakening Moco Rebirth, Event Free Fire Terbaru
Sehingga, upah berupa gold yang diperoleh setelah melakukan aksi membunuh monster dalam game, adalah juga merupakan hak yang bisa didapat oleh user sebagai buah penyelesaian misi yang sudah digariskan oleh developer.
Baik item game maupun gold, dua-duanya bisa disebut harta berjamin hak penggunaan material siaran game. Alhasil, keduanya masuk dalam ranah syai-in maushûfin fidz dzimmah, yaitu sesuatu yang bisa diketahui karakteristiknya dan berjamin.
Lantaran keduanya didapatkan berkat usaha atau hasil penyelesaian misi, maka akad yang berlaku untuk mendapatkan kedua item dan gold tersebut adalah termasuk akad ju’âlah.
Harta yang diperoleh dari akad ju’alah, masuk dalam rumpun ju’lu (bonus). Bila item itu diperoleh dengan jalan top up, maka akad yang berlaku adalah akad ijârah (sewa item game). Karena ada manfaat yang dijaminkan dan ditunaikan oleh pihak jâ’il (penyelenggara/developer) atas item game dan gold, maka ketika keduanya berperan sebagai ju’lu, sehingga ju’lu ini juga bisa disebut sebagai mâlud duyûn (harta berjamin utang).
Singkatnya, keduanya merupakan aset berjamin (mâ fidz dzimmah). Karena keberadaannya yang sudah berjamin, maka keduanya telah memenuhi syarat sebagai mâl atau mutawwal.
Dasar dari penetapan status hartawi ini berpedoman pada penjelasan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, sebagai berikut, "Terkait batasan harta dan sesuatu yang diserupakan harta. Adapun definisi harta, maka sebagaimana disampaikan Imam as-Syafi’i: ‘Sesuatu bisa disebut harta hanya apabila memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.”
Berita Terkait
-
13 Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021, Cek dan Segera Klaim!
-
Tunggu Apa Lagi! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 September 2021
-
Kode Redeem FF Free Fire Jumat 17 September 2021: Klaim Shotgun Ungu!
-
Daftar Kode Redeem FF 17 September 2021, Hadiah Menarik Menanti Anda!
-
Buruan Klaim! Ini Kode Redeem FF 17 September 2021
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
-
Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini
-
Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS
-
IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan
-
Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital
-
Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan
-
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
-
Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram
-
Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI
-
Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin