Suara.com - Langkah pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2022 di tengah proses pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19 dinilai tidak tepat.
Guna mendorong pemulihan dan pertumbuhan kinerja sektor industri hasil tembakau (IHT), pemerintah justru diharapkan menunjukkan keberpihakannya pada petani dan buruh dengan menunda kenaikan CHT dan harga rokok hingga keadaan industri mulai stabil.
Hal tersebut diungkapkan tiga akademisi dari perguruan tinggi ternama di Tanah Air, dalam acara AMTI Berdiskusi: Cukai & Eksistensi IHT, Bagaimana Suara Akademisi? yang diselenggarakan secara daring, Kamis (23/9) malam. Ketiga akademisi tersebut yakni sosiolog UGM AB Widyanta, ekonom UI Eugenia Mardanugraha, dan antropolog Universitas Hasanuddin Yahya.
Dalam paparannya, Eugenia mengungkapkan, di masa pandemi ini negara memang membutuhkan penerimaan untuk mendukung berbagai program pemulihan ekonomi nasional.
Namun, pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu untuk menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
“Fokusnya jangan pada kenaikan cukai. Cukai naik atau tidak, pemerintah tetap akan merasakan defisit. Kenaikan cukai rokok seharusnya tidak hanya soal penerimaan saja, tapi utamanya soal implikasi pada pekerja dan petani harus diperhatikan,” ujarnya ditulis Jumat (24/9/2021).
Eugenia mengingatkan bahwa dari sebegitu besarnya penerimaan cukai yang didapat negara, harusnya manfaatnya dapat dikembalikan kepada petani, buruh, pekerja, hingga konsumen.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya pemerintah bertanggungjawab merealisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
“Sehingga ada jaminan bahwa petani sejahtera karena dari cukai, pemerintah sudah merasakan penerimaan besar. Sudah saatnya petani dan buruh merasakan kesejahteraan dari cukainya. Masa dari target penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 203,9 triliun pada 2022, tidak bisa dikembalikan kepada petani, buruh, dan konsumen,” tegasnya.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Dikabarkan akan Naik, Ini Permintaan Buruh
Dari sudut pandang sosiolog Widyanta menuturkan bahwa berapa pun besaran CHT yang diterapkan, pemerintah selalu abai terhadap perjuangan para petani tembakau. Petani tembakau adalah pihak yang terpinggirkan, yang pemenuhan hak-haknya tidak pernah dipertimbangkan.
“Mau petani komoditas makanan, termasuk petani tembakau, tidak pernah disentuh oleh pemerintah. Pemerintah harus melihat potensi, bukan hanya melihat keuntungan untuk menutup defisit ekonomi. Petani juga butuh didampingi dalam manajemen pertanian, misalnya dari sisi grading dan penjualan,” tutur AB Widyanta
Tak hanya petani, AB Widyanta juga menyoroti dampak kenaikan CHT pada kondisi buruh pabrik (sektor formal maupun informal), terutama yang berkaitan dengan sigaret kretek tangan (SKT).
Jika CHT dinaikkan dan produksi rokok semakin menurun, maka para pekerja di sektor padat karya seperti SKT yang mayoritas perempuan akan terdampak langsung dengan pengurangan jam kerja hingga pengurangan upah.
“Nah, mereka ini seharusnya perlu diberdayakan, ditingkatkan kualitasnya agar bisa mandiri dan sejahtera,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, antropolog Yahya berpendapat bahwa saat ini terlihat Pemerintah menerapkan kebijakan yang tendensius pada sektor kesehatan saja dan tidak membuat kebijakan yang berimbang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi
-
Banjir Karawang, Peruri Kirim Bantuan Logistik
-
Danantara: Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di 4 Daerah Diumumkan Februari
-
Menangis di DPR, Dirut PLN Ungkap Dahsyatnya Kerusakan Infrastruktur Listrik di Aceh
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London