Suara.com - PT Pertamina segera dipanggil Kementerian Kelautan dan Pertanian terkait indikasi tumpahan minyak di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Disampaikan Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Pamuji Lestari, ia meminta para pihak yang terlibat segera dapat menyelesaikan persoalan tumpahan minyak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga membahas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 109 Tahun 2006, Permen KP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang Bukan Tujuan Komersial.
Ditambah Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya menjadi acuan bagi KKP dalam penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia menjelaskan, KKP khawatir kejadian tersebut menimbulkan dampak kerusakan terhadap ekosistem dan sumber daya laut serta mempengaruhi aktivitas perikanan di wilayah perairan sekitar.
Lebih lanjut, jika ada tumpahan minyak di perairan, pihaknya harus memantau lingkungan pesisir yang dapat mengganggu sumber daya alam pesisir dan laut seperti ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, aktivitas perikanan tangkap dan budidaya yang ada di wilayah pencemaran, sehingga upaya penanganan tanggap darurat dan tindak lanjut pascakejadian dapat segera dilakukan dengan baik.
Menurutnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sangat menaruh perhatian serius terhadap kesehatan laut diantaranya kejadian tumpahan minyak di perairan mengingat dampak kejadian tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat nelayan dan pesisir.
Sehingga Tari juga meminta agar rencana aksi segera dilakukan dengan langkah penanganan cepat.
Sementara itu pihak Pertamina melalui Pertamina Hulu Energi Regional 1 menerangkan kronologis terjadinya tumpahan minyak tersebut disebabkan putusnya pipa di dasar laut yang menyebabkan munculnya gelembung gas (bubble) disertai keluarnya minyak mentah.
Baca Juga: PON Papua: Tim Sepak Bola Sulawesi Utara Tumbangkan Aceh 2-1
“Kami memperoleh informasi kejadian tersebut tiga bulan lalu. Lokasinya ada di wilayah Regional 1 Pertamina Hulu Energi (PHE), bagian dari Blue Sky yang tutup sejak tahun 2017. Lapangan Offshore Langsa ini berada di Selat Malaka dengan kedalaman 100 meter yang sebelumnya dikelola oleh Blue Sky menggunakan tiga sumur on produksi,” terang GM PHE Regional 1 Ani Surakhman, dikutip via Antara.
Lebih lanjut Ani menguraikan bahwa pada tahun 2017 terjadi force majeure cuaca buruk yang menyebabkan semua sumur dimatikan dan dilakukan demobilisasi ke Batam.
“Kami telah mengirim kapal dan menemukan bubble dengan sebaran minyak tipis (oil sheen). Melalui investigasi, tim menemukan bubble di sekitar sumur H-4 terjadi oil sheen namun di sumur lainnya tidak ada hal serupa sehingga kemudian mendeklarasikan ke SKK Migas ini sebagai keadaan darurat. Modeling tumpahan minyak, pemantauan melalui helikopter dan 13 kapal juga telah dilakukan untuk melihat sebarannya,” jelasnya.
Meski pencemaran oil sheen di perairan Idi telah ditangani oleh Pertamina dengan perkiraan selesai di akhir Oktober mendatang, Tari tetap meminta Pertamina untuk fokus dalam menangani dan menyelesaikan tumpahan minyak yang ada di perairan Idi sehingga peristiwa yang sama tidak terjadi kembali.
“Kami akan turun ke lapangan secara terpadu dari unsur KKP, Pertamina, Pemda Provinsi dan Kabupaten untuk melihat sektor-sektor dan nelayan yang terdampak atas kejadian tumpahan minyak ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Pusat Riset Kelautan Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) I Nyoman Radiarta menyebutkan pemantauan Balai Riset dan Observasi Laut (BROL) BRSDMKP menggunakan citra radar Sentinel-1 periode 3 Agustus hingga 20 September 2021 menunjukkan tumpahan minyak seluas 597,06 kilometer persegi dengan rata-rata tumpahan per hari seluas 66,34 kilometer persegi.
Berita Terkait
-
Jadwal Pekan Keenam Liga 1 2021/2022: Persija Hadapi Persiraja, Persib Ditunggu PSM
-
Dua Bulan Jadi Misteri, Polisi Ungkap Pembunuhan Nenek Dahniar di Aceh Barat
-
Polisi Tangkap Dua Penjudi Online di Aceh Timur
-
Sesalkan Penolakan Vaksin di Aceh, Kemenkes: Edukasi Vaksin Harus Libatkan Tokoh Agama
-
PGN Bakal Bangun Lagi Infrastruktur Gas Bumi Demi Kejar Target Bauran Energi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi