Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono, menuturkan, pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antar kerja sehingga dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.
Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.
"Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," ucap Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya, Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya dari Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.
"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," kata Dirjen Suhartono.
Setelah kegiatan ini, Suhartono mengharapkan ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.
"Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada" katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .
"Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Ia menyatakan, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya.
Berita Terkait
-
PKK Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Pandemi
-
Pemda Didorong Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
-
Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair
-
3 Cara Cek Penerima BSU 2021, Sudah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar