Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono, menuturkan, pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antar kerja sehingga dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.
Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.
"Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," ucap Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya, Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya dari Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.
"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," kata Dirjen Suhartono.
Setelah kegiatan ini, Suhartono mengharapkan ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.
"Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada" katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .
"Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Ia menyatakan, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya.
Berita Terkait
-
PKK Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Pandemi
-
Pemda Didorong Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
-
Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair
-
3 Cara Cek Penerima BSU 2021, Sudah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri