Suara.com - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaaan, Suhartono, menuturkan, pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antar kerja sehingga dituntut untuk bertanggungjawab dan profesional.
Semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi, dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional Pengantar Kerja.
"Perlunya revisi dari Permenpan Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya sebagai aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi Pengantar Kerja," ucap Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9/2021).
Dalam sambutannya, Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya dari Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi Permenpan ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.
"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas Pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban Kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," kata Dirjen Suhartono.
Setelah kegiatan ini, Suhartono mengharapkan ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi Permenpan yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun 2021 ini.
"Para Pengantar Kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen karir Pengantar Kerja khususnya kelas jabatan dan juga Standar Kompetensi Jabatan Pengantar Kerja yang belum ada" katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, kegiatan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan selama 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standarisasi jabatan SDM Aparatur Kementerian PAN RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .
"Kegiatan ini agar dapat dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan dari tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Paparkan 3 Hal Reformasi Birokrasi di BLK Makassar
Ia menyatakan, Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan Pengantar Kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya.
Berita Terkait
-
PKK Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Sembako kepada Masyarakat Terdampak Pandemi
-
Pemda Didorong Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Link Resmi BLT Subsidi Gaji, Cair ke Pekerja yang Terkena PHK
-
Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair
-
3 Cara Cek Penerima BSU 2021, Sudah Tersalurkan ke 3,2 Juta Pekerja
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Berpotensi Capai 5,5 Persen Berkat Lebaran dan Stimulus
-
BRI Konsisten Dukung Perumahan Nasional, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun hingga Februari 2026
-
Yuk Serbu Diskon Tarif Jalan Tol Mulai 26 Maret 2026, Hindari Puncak Arus Balik di Akhir Pekan
-
Kesadaran Investasi Emas Naik, Masyarakat Manfaatkan THR untuk Aset Masa Depan
-
Maskapai Minta Harga Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenhub Janji Pertimbangkan
-
Cerita Purbaya Lapor SPT Tahunan: Kurang Bayar Rp 50 Juta, Isi Coretax Dibantu Orang Pajak
-
Maskapai-maskapai Penerbangan Indonesia Minta Harga Tiket Pesawat Naik Gara-gara Perang di Teluk
-
OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027
-
Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi
-
Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran