Suara.com - Kemnaker membagikan link resmi BLT subsidi gaji, dimana dananya dicair untuk para pekerja yang terkena PHK. Link itu berisi status penerima. Seperti diketahui, BLT subsidi gaji merupakan dana bantuan untuk menyokong ekonomi pekerja yang terkena PHK karena kasus covid-19 berdampak pada roda ekonomi perusahaan.
Bantuan subsidi gaji kembali dilanjutkan penyalurannya pada bulan September 2021. Bantuan akan masuk ke dalam tahap 3, 4, dan 5 dan akan segera terlaksana. Target penyaluran BSU sendiri mencapai 8,7 juta orang. Sampai awal September 2021, Kemnaker mengeluarkan data bahwa penerima BSU sampai saat itu baru mencapai 3,2 juta orang.
Oleh sebab itu, Kemnaker terus mempercepat proses penyaluran pada tahap 3, 4, dan 5. Kemudian terkait pembagian BSU kepada pekerja yang terkena PHK, Kemnaker menjelaskan melalui lama instagram resminya @kemnaker bahwa pekerja atau karyawan yang terkena PHK akan tetap menerima bantuan BLT Subsidi gaji.
Mereka yang menerima bantuan adalah orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai penerimanya. Kemudian, Kemnaker mengakhiri pengumuman dengan membagikan link resmi BLT subsidi gaji.
Agar Anda bisa memastikan diri terdaftar sebagai penerima, silahkan lakukan pengecekan dengan langkah sebagai berikut:
- Masuklah ke link resmi BLT Subsidi Gaji di https://bsu.kemnaker.go.id/
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun dalam laman website tersebut.
- Kemudian masuk dan lakukan login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Lengkapi profil akun Anda dengan mengisi foto profil, lengkapi sesuai permintaan yang ada di form profil.
- Setelah itu, cek pemberitahuan apakah Anda telah terdaftar sebagai penerima dalam bantuan tersebut atau tidak.
Nantinya, para penerima BLT Subsidi gaji akan mendapatkan dana cair sebesar Rp1 juta. Ada berbagai cara mengecek status penerima BLT subsidi gaji tahap 4. Mulai dari melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima BLT subsidi gaji tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Demikian informasi link resmi BLT subsidi gaji, segera cek apakah anda termasuk dalam pekerja yang terkena PHK dan memperoleh bantuan tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Cara Agar BLT BPJS Ketenagakerjaan Nasabah BCA Cepat Cair
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing
-
Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!
-
Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!
-
Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam Ditunda, Ancaman PHK Massal Ribuan Buruh Mereda
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
Prabowo Keceplosan 'Ndasmu' Lagi, Niatnya Guyon Tapi Kena Sindir Pakar Komunikasi
-
Motor Listrik Korupsi BGN untuk Guru Honorer: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?
-
Venezuela Mirip Zona Perang, Kisah Orianna Cari Ayahnya di Reruntuhan Gedung
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!