Suara.com - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mensyaratkan beragam jenjang pendidikan, mulai SMA atau SMK, D-3, S-1, hingga S-2. Selain kebutuhan pekerjaan, pembeda tiap jenjang pendidikan adalah gaji. Lalu berapa gaji PNS lulusan SMK atau SMA?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMK atau SMA berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS lulusan SMK atau SMA ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Ketika menjadi PNS, lulusan SMK atau SMA akan masuk di golongan II. Rincian pembangiannya adalah sebagai berikut.
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Selain PNS, masyarakat lulusan SMK atau SMA bisa juga melamar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga teknis. PPPK lulusan SMK atau SMA menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 akan digaji mulai Rp2.325.600-Rp3.878.700.
Baca Juga: Polisi Periksa Korban Penipuan Putri Nia Daniaty dan Cek TKP
Sama seperti PNS, kenaikan gaji untuk PPPK juga tergantung jenjang pendidikan dan masa kerja. Skema gaji PPPK ini turut menjadi angin segar bagi guru yang tidak bisa menjadi PNS, melainkan hanya dapat mengikuti seleksi PPPK.
Seperti tertulis dalam gtk.kemdikbud.go.id pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru berstatus PPPK bagi guru honorer tanpa batasan usia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Mendikbud menegaskan pada 2021 pemerintah mengalokasikan kuota satu juta guru honorer jadi PPPK untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh kebutuhan anggaran untuk proses seleksi dan gaji ditanggung oleh pemerintah pusat. Anggaran untuk PPPK ini tidak akan mempengaruhi pengeluaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiap-tiap kabupaten atau kota.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Ajukan Penundaan Klarifikasi, Begini Alasannya
-
Sebanyak 3.500 Pelamar Jalani Tes CPNS di Kantor Wali Kota Jakbar
-
Viral Peserta Wanita Tes CPNS Depok Dipegang Bagian Sensitif, Ini Kata Satpol PP
-
Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Mangkir dari Panggilan Polisi
-
Kasus Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty dan Suami Diperiksa Polisi Hari Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada