Suara.com - Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini Rabu (7/10/2021), mengatur berbagai kebijakan perpajakan. Salah satunya pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.
Untuk tahap awal, mulai tahun 2022, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).
Tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
Penerapan pajak karbon menurut RUU HPP akan dilakukan secara bertahap dan diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy.
Hal ini untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha namun tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon.
Pengenaan pajak ini sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Selain itu kebijakan ini merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus
-
Rupiah Tembus Rp18.036 per Dolar dan IHSG Anjlok, Purbaya Ungkap Kendala Terbesar Pemerintah
-
Dasco Ungkap 'Dua Jurus Pamungkas' Kuatkan Rupiah yang Disepakati Gubernur BI dan Menkeu Purbaya
-
Menkeu Purbaya Tegaskan Rupiah Stabil Bisa Ringankan Beban Pedagang Tahu Tempe dan Rumah Tangga
-
Nama Chatib Basri Muncul di Tengah Tekanan Rupiah, Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle
-
Oktober 2026 Ini Pemerintah Siapkan Wajib Halal Nasional, Ini Dampak Bagi UMKM, Bisnis, dan Konsumen
-
Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya
-
Kepercayaan Pasar Jadi Taruhan, Isu Pergantian Menkeu Bisa Guncang Rupiah