Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam rapat Paripurna Masa Sidang ke-7 di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021).
Dari perwakilan pemerintah dihadiri langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir virtual.
"Saya menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat disahkan menjadi UU?," tanya Pimpinan Sidang Muhaimin Iskandar di ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (7/10/2021).
Mendapat pertanyaan itu para anggota dewan lantas menjawab setujui baik yang hadir langsung maupun yang virtual.
Berdasarkan laporan Komisi XI DPR RI, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU HPP menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju.
Dalam draft RUU HPP tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani memiliki formulasi baru terkait tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dalam draft RUU tersebut yang dikutip Suara.com, Kamis (30/9/2021) dalam Pasal 17 disebutkan sejumlah formulasi tarif pajak baru tersebut berdasarkan lapisan penghasilan.
Lapisan pengasilan pertama, jika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan Rp 60 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar 5 persen, lapisan penghasilan kedua jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta, pajak yang harus dibayarkan sebesar 15 persen.
Selanjutnya lapisan penghasilan ketiga di atas Rp250 juta sampai Rp 500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25 persen, lapisan penghasilan keempat dengan penghasilan sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen.
Baca Juga: Tarif PPN Naik 11 Persen Tahun Depan, Daya Beli Diprediksi Melorot
Dan lapisan penghasilan kelima, dengan Pendapatan sebesar Rp 5 miliar keatas akan dikenakan tarif pajak sebesar 35 persen.
Sementara untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen tarif pajaknya. Tarif pajak ini kesemuanya akan berlaku pada Tahun Pajak 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera