Suara.com - Pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara tujuan penempatan merupakan salah satu kebijakan Kemnaker di masa pandemi. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, pada Februari 2021, tren tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan sebesar 6,26 persen, atau sekitar 8,75 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah perkotaan pun menurun menjadi 8 persen.
"Selama tahun 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan," katanya, saat menjadi pembicara pada webinar bertajuk Peran Pemuda dalam Mencerdaskan Anak PMI di Tanah Perantauan, Jumat (8/10/2021).
Anwar Sanusi menambahkan, penelitian International Labour Organization (ILO) tahun 2020 menunjukkan, sektor informal masih mendominasi dari tujuan PMI tersebut. Sekitar 2 miliar pekerja sektor informal, sebagian besar berasal dari negara berkembang.
"Selama 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan," lanjut Anwar.
Berdasarkan data BPS tahun 2021, TPT mengalami peningkatan sebesar 1,32 persen di masa pandemi Covid-19 dan didominasi lulusan SMK. "Ini berimbas semakin tingginya minat lulusan SMK ini untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," ucapnya.
Menurut Anwar, Kemnaker juga telah memiliki program Desmigratif yang secara terpadu dan terintegrasi melibatkan kementerian/lembaga untuk memberdayakan, melindungi PMI melalui empat kegiatan utama, yakni membangun pusat layanan migrasi, menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif keluarga PMI dan PMI purna, pembentukan comunity parenting serta mengembangkan koperasi sebagai penguatan usaha produktif.
"Migrasi tidak hanya menyangkut PMI itu sendiri tetapi juga bagi keluarganya," kata Anwar Sanusi.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Anwar menegaskan, Kemnaker memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya untuk mewujudkan pemenuhan hak dalam kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Berita Terkait
-
Ngopi Bareng Tripartit, Kemnaker Bahas Santai Isu-isu Dunia Ketenagakerjaan
-
Lindungi Hak Penyandang Disabilitas, Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah
-
Austria Kembangkan BLK Maritim, Kemnaker: Alhamdulillah, Kerja Sama yang Baik
-
Menaker Ajak Berbagai Pihak Kolaborasi Bersama Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya