Suara.com - Pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di berbagai negara tujuan penempatan merupakan salah satu kebijakan Kemnaker di masa pandemi. Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, pada Februari 2021, tren tingkat pengangguran menunjukkan perbaikan sebesar 6,26 persen, atau sekitar 8,75 juta orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di wilayah perkotaan pun menurun menjadi 8 persen.
"Selama tahun 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan," katanya, saat menjadi pembicara pada webinar bertajuk Peran Pemuda dalam Mencerdaskan Anak PMI di Tanah Perantauan, Jumat (8/10/2021).
Anwar Sanusi menambahkan, penelitian International Labour Organization (ILO) tahun 2020 menunjukkan, sektor informal masih mendominasi dari tujuan PMI tersebut. Sekitar 2 miliar pekerja sektor informal, sebagian besar berasal dari negara berkembang.
"Selama 2020 hingga Februari 2021, pekerjaan paruh waktu menunjukkan tren konsisten dan penduduk setengah menganggur juga mengalami perbaikan," lanjut Anwar.
Berdasarkan data BPS tahun 2021, TPT mengalami peningkatan sebesar 1,32 persen di masa pandemi Covid-19 dan didominasi lulusan SMK. "Ini berimbas semakin tingginya minat lulusan SMK ini untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK)," ucapnya.
Menurut Anwar, Kemnaker juga telah memiliki program Desmigratif yang secara terpadu dan terintegrasi melibatkan kementerian/lembaga untuk memberdayakan, melindungi PMI melalui empat kegiatan utama, yakni membangun pusat layanan migrasi, menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif keluarga PMI dan PMI purna, pembentukan comunity parenting serta mengembangkan koperasi sebagai penguatan usaha produktif.
"Migrasi tidak hanya menyangkut PMI itu sendiri tetapi juga bagi keluarganya," kata Anwar Sanusi.
Sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, Anwar menegaskan, Kemnaker memiliki komitmen kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya untuk mewujudkan pemenuhan hak dalam kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Berita Terkait
-
Ngopi Bareng Tripartit, Kemnaker Bahas Santai Isu-isu Dunia Ketenagakerjaan
-
Lindungi Hak Penyandang Disabilitas, Kemnaker Perkuat Komitmen Pemerintah Daerah
-
Austria Kembangkan BLK Maritim, Kemnaker: Alhamdulillah, Kerja Sama yang Baik
-
Menaker Ajak Berbagai Pihak Kolaborasi Bersama Lindungi Pekerja Migran Indonesia
-
Kemnaker Gelar Dialog Interaktif Soal Kontrak Kerja Pesepak Bola Profesional
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri