Bisnis / Makro
Minggu, 10 Oktober 2021 | 13:32 WIB
Kereta api melintas di dekat proyek konstruksi kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Pemerintah akhirnya mengambil langkah penyelamatan untuk tetap memuluskan proyek bombastis Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penyelamatan tersebut terkait menyediakan pendanaan terhadap proyek senilai Rp 27 triliun tersebut.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan penyebab pandemi Covid-19 menjadi biang kerok semuanya, untuk itu dirinya berharap persoalan ini jangan sampai diplintir oleh pihak-pihak tertentu.

"Masalah Corona ini yang membuat semuanya jadi terhambat. Jadi jangan dipelintir bahwa ini ada hal-hal lain dan sebagainya gitu ya," kata Arya kepada wartawan ditulis, Minggu (10/10/2021).

Maka dari itu kata dia, agar proyek ini tetap berjalan pemerintah dengan terpaksa membantu lewat APBN untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini.

"Mau tidak mau supaya kereta api cepat tetap dapat terlaksana dengan baik maka mau enggak mau kita harus minta pemerintah untuk ikut dalam memberikan pendanaan," katanya.

Pekerja mengoperasikan alat berat untuk menyelesaikan lintasan pada proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung di Lembah Teratai, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (8/8/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

"Jadi ini bukan soal apa-apa, ini adalah soal seperti itu, dan di mana-mana di hampir semua negara itu pemerintah memang ikut campur juga dalam pendanaan kereta api cepat," tambahnya.

Untuk diketahui, Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri dari empat BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk, PT Jasa Marga Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PTPN VIII, dimana kata Arya semuanya sedang mengalami masalah keuangan akibat pandemi Covid-19.

Proyek bombastis pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung terus menuai kontroversi, terbaru proyek yang awalnya dibangun dengan anggaran pihak swasta ini kini bisa dibiayai oleh APBN.

Hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Baca Juga: Ritual Balala, Pembatasan Mobilitas dengan Kearifan Lokal ala Suku Dayak

Ada sejumlah revisi dalam regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi,"pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah."

Padahal pada awal proyek ini diluncurkan pada 2015 silam, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN di proyek tersebut.

Jokowi kala itu mengatakan pengembangan kereta di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin hal itu membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.

"Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," kata dia.

Load More