Suara.com - Proyek pengembangan jet tempur kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan, KF-21 Boramae terancam gagal terealisasi karena Indonesia tidak membayar 20 biaya sesuai dengan perjanjian.
Administrasi Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan, Kang Dae-shik pada Minggu (10/10/2021), mengatakan, Indonesia menyelesaikan penyusunan perjanjian akhir melalui konsultasi tingkat kerja dengan DAPA usai kunjungan menteri pertahanan Prabowo Subianto pada April lalu.
Meski sudah menyepakati pembagian biaya dengan Pemerintah korsel lima bulan lalu, hingga kini Indonesia diklaim sama sekali belum menjalankan kesepakatan tersebut.
Padahal, dalam perjanjian itu menjelaskan adanya pengurangan porsi kontribusi Indonesia untuk proyek tersebut, penyesuaian metode pembayaran dan perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Awalnya, Indonesia setuju untuk membayar 1,7338 triliun won (sekitar 1,45 miliar dolar AS), tetapi belum membayar 704,1 miliar won (589 juta dolar) dari total utangnya sebesar 931,3 miliar won (779 juta dolar) hingga kini.
Saat ini, melansir dari Warta Ekonomi, DAPA berencana untuk mengadakan pertemuan tingkat kerja keenam untuk memulai implementasi dari kesepakatan yang telah diselesaikan. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari Indonesia.
Pihak Korea Selatan sendiri sudah mengirim lima permintaan untuk pembahasan tingkat lanjut sejak April lalu. Sementara, Indonesia juga sudah mengatakan akan mengadakan pertemuan pada akhir Juli meski urung terealisasi.
Dalam kontrak antara Korea Aerospace Industries dan Indonesia ada keterangan yang menuliskan, jika salah satu pihak gagal membayar kontribusi terjadwal lebih dari dua kali maka partisipasi staf teknis dan akses ke materi pembangunan masing-masing pihak akan ditolak.
Namun, Indonesia, yang gagal membayar iuran sejak tahun 2016, telah mengirimkan staf teknis ke KAI sejak bulan September lalu.
Baca Juga: Piala Uber 2020: Gregoria Mariska Bawa Indonesia Ungguli Prancis
KF-21 sendiri adalah program pengembangan senjata terbesar dalam sejarah militer Korea Selatan-Indonesia.
Berita Terkait
-
Pesatnya Perkembangan Cloud, Google Cloud Skills Boost Resmi Diluncurkan
-
OJK: Jumlah Startup Indonesia Capai 2.100 Buah
-
Bantah Sodorkan Ganti Rugi Rp 250 Ribu ke Warga. PT KAI: Itu Lahan Kami
-
Target Shin Tae-yong di Pertandingan Leg 2 Timnas Indonesia vs Taiwan
-
Lagunya Bikin Baper, Ini 5 Penyanyi OST Drakor Terpopuler
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Purbaya Lapor Prabowo Buktikan Investor Asing Masih Percaya RI
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Tetap di Atas Rp 3 Jutaan
-
Ribuan Pemudik Bersiap Berangkat, Mudik Bareng Pertamina Dorong Perjalanan Aman dan Hemat BBM
-
Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Program Gentengisasi Prabowo Dongkrak Permintaan Genteng di Sentra Majalengka
-
Bukan Beban, Kemnaker Sebut Mudik Bersama Investasi bagi Produktivitas Karyawan
-
Terbaru! Cadangan Beras Pemerintah Tembus 4 Juta Ton
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Bursa Kripto CFX Rilis Laporan Bulanan, Volume Perdagangan Spot Tembus Rp24,33 triliun