Suara.com - Sepanjang Januari 2021 sampai dengan Oktober 2021, BPJS Kesehatan menerima pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit sebanyak 1.345.970 kasus dengan total biaya sebesar Rp72,3 triliun. Setelah melewati verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, hasilnya terdapat 1.180.858 kasus Covid-19 dengan total biaya Rp64,1 triliun yang lolos verifikasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Selasa (12/10).
“Untuk klaim Covid-19 tahun 2020 BPJS Kesehatan telah menerima pengajuan klaim sebanyak 686.129 kasus dengan biaya sebesar Rp40,7 triliun. Hampir seluruhnya telah selesai diverifikasi. Sementara sampai 11 Oktober 2021, kami sudah memverifikasi sekitar 87,7% klaim Covid-19,” kata Ghufron.
Dari hasil verifikasi klaim Covid-19 tahun 2021, terdapat 79.07% klaim yang sesuai sebanyak 933.708 kasus dengan biaya Rp 50.5 triliun, 14,42% klaim dispute sebanyak 170.335 kasus dengan biaya Rp 9,9 triliun, 6,12% klaim pending sebanyak 72.248 kasus dengan biaya Rp 3.4 triliun, dan 0,39% adalah klaim-klaim yang telah kadaluarsa atau yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 4.567 kasus dengan biaya Rp193 miliar.
“Proses yang dilakukan BPJS Kesehatan, mulai dari dokumen diterima sampai hasil verifikasi didapatkan, harus selesai dilakukan dalam 14 hari kerja sejak berkas klaim diterima oleh BPJS Kesehatan. Jika klaim sudah sesuai, maka klaim akan dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI,” terangnya.
Ghufron pun menjelaskan, klaim pending terjadi apabila berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit belum lengkap, sedangkan klaim dispute terjadi jika dari hasil verifikasi klaim yang diajukan rumah oleh sakit terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan yang menyangkut pelayanan atau tindakan klinis sehingga harus diselesaikan oleh Kemenkes RI melalui Tim Penyelesaian Klaim Dispute di daerah. Ghufron kembali mengingatkan bahwa klaim bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 dapat diajukan oleh rumah sakit mulai 1 Juni 2021 sampai dengan paling lambat 31 Desember 2021. Sementara klaim bulan November 2021 dan seterusnya, paling lambat diajukan dua bulan sejak pelayanan kesehatan selesai diberikan rumah sakit kepada pasien Covid-19.
“JIka klaim diajukan melewati batas waktu sebagaimana ketentuan tersebut, maka akan menjadi klaim kadaluarsa. Kami telah menyediakan dashboard pemantauan klaim Covid-19 yang dapat diakses oleh pihak rumah sakit. Oleh karena itu, kami berharap rumah sakit dapat menyiapkan waktu khusus untuk melakukan pemberkasan klaim Covid-19 dan secara rutin memantau pengajuan klaim agar terhindar dari klaim dispute/pending dan/atau klaim yang tidak sesuai,” katanya.
Ghufron mengungkapkan, pihaknya juga secara khusus mengalokasikan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 dan menyiapkan sistem untuk pengelolaan klaim Covid-19. Langkah tersebut sebagai wujud transparansi dan profesionalisme BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugas khusus yang diamanahkan pemerintah.
Berita Terkait
-
Incar Hadiah Halloween Candy Bag? Begini Cara Klaim Kode Redeem FF 9 Oktober 2021
-
Yuk Klaim Kode Redeem Free Fire Max 8 Oktober 2021, Berhadiah New Year Loot Bot
-
Berhadiah New Year Loot Bot, Klaim Kode Redeem Free Fire Max 8 Oktober 2021
-
Jangan Lupa Klaim Hari Ini! Kode Redeem PUBG Mobile 8 Oktober 2021
-
Buruan Klaim! 7 Kode Redeem Baru ML 8 Oktober 2021
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik