Suara.com - Masalah sampah masih jadi momok publik dan belum ditangani secara serius oleh para Kepala Daerah. Amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 menggariskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Belum lama ini ada serangkaian preseden terkait permasalahan sampah; gunungan sampah TPA Benowo – Jawa Timur terbakar yang disinyalir akibat cuaca panas yang memicu reaksi gas lalu menimbulkan api yang melahap sekitar 500 m2 area TPA.
Kota Tangerang pun begitu, apparat hukum harus repot atas sampah-sampah di luar TPA Rawa Kucing di Kota Tangerang. Hal ini mengingatkan kita akan buruknya pengelolaan TPA di Indonesia. Seharusnya, kepala daerah bertanggung jawab atas permasalahn sampah di wilayah masing-masing.
Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik (PLTSa) sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular, khususnya di 12 kota prioritas di tanah air.
Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.
“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan,” Jelas Arsan ditulis Rabu (20/10/2021).
Kemendagri juga menjalankan fungsi pengawasannya dengan mendorong para kepala daerah yang tercantum dalam Perpres tersebut untuk segera merealisasikan pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang mampu menjawab permasalahan sampah yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi,” tambahnya.
Lewat paket regulasi dan dukungan keuangan yang tersedia, seharusnya sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak merealisasikan PLTSa di wilayah masing-masing, karena solusi jangka pendek hanya menunda nunda dampak sistemik jangka panjang yang sangat merugikan, dan akhirnya tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki lingkungan.
Baca Juga: Duh, Sampah Medis Berserakan di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
Bahkan penundaan pembangunan fasilitas dasar publik ini juga turut meningkatkan resiko lainnya seperti perubahan iklim, kerusakan air tanah akibat limbah cair, dan kebakaran lahan yang secara langsung berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi pemberitaan terkait keluhan sampah masyarakat semakin masif dan meluas seiring munculnya TPA liar di Kota Tangerang. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang - Eny Nuraeni dalam kesempatan terpisah mengakui bahwa dalam kurun waktu 6 bulan, TPA Rawa Kucing di Neglasari diperkirakan tidak mampu lagi menampung sampah yang dihasilkan warga Kota Tangerang, dan PLTSa dipandang sebagai solusi jangka panjang mengatasi permasalahan ini.
Di sisi lain, redaksi menemukan bahwa dibutuhkan setidaknya 36 bulan untuk membangun fasilitas PLTSa dari tahap konstruksi hingga berfungsi melayani masyarakat.
Khusus untuk TPA Rawa Kucing – Kota Tangerang telah mendapat dukungan revitalisasi oleh Kementerian PUPR pada 2018 lalu sebagai bagian dari persiapan pembangunan PLTSa, namun sayang hasil revitalisasi sudah tertimbun gunungan sampah, dan perlu diulang lagi untuk menampung sampah selama konstruksi berlangsung.
Terlihat jelas bahwa semua bantuan dukungan Pemerintah Pusat belum mampu menggerakkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Tidak terkelolanya investasi Pemerintah Pusat di TPA Rawa Kucing adalah bukti kuat bahwa Pemerintah Daerah belum melihat perlindungan lingkungan di TPA sebagai kewajiban pelayanan dasar sebagaimana dimaksud oleh Undang Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
BKPM Sebut Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Berpotensi Pengaruhi Iklim Investasi Jangka Pendek!
-
Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
-
Dedi Mulyadi Tarik Donasi Rp 1.000 per Hari, Purbaya Sebut Bukan dari Pemerintah Pusat
-
IHSG Perkasa di Sesi I, Diprediksi Sentuh Level Ini
-
Usai Himbara, Giliran Bank Jakarta Kebagian Dana Purbaya Rp 10-20 Triliun
-
Begini Penjelasan Pakar Energi Soal Kandungan Etanol pada BBM Murni
-
IESR: Penguatan SDM Jadi Kunci Transformasi Sektor Energi Nasional
-
Purbaya Girang Pramono Mau Bangun Gedung Baru Bank Jakarta: Saya Enggak Keluar Uang
-
APBD Jakarta Dipangkas Hampir Rp 20 T, Menkeu Purbaya Guyon Masih Bisa Dipotong Lagi