Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat lebih cermat sebelum menggunakan jasa lembaga pinjaman online (pinjol) untuk mencari dana kebutuhan.
Masyarakat, perlu teliti informasi terkait lembaga jasa pinjol tersebut apakah legal atau justru ilegal.
Seperti dikutip dalam instagram @ojkindonesia, masyarakat hanya perlu mengecek di website OJK yaitu www.ojk.go.id untuk mengetahui apakah pinjol itu terdaftar atau tidak.
Sampai dengan 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.
Terdapat penambahan 13 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu:
- PT FinAccel Digital Indonesia
- PT Sens Teknologi Indonesia
- PT Fintech Bina Bangsa
- PT Kreasi Anak Indonesia
- PT Piranti Alphabet Perkasa
- PT Smartec Teknologi Indonesia
- PT Digital Micro Indonesia
- PT Danafix Online Indonesia
- PT Solid Fintek Indonesia
- PT Sejahtera Sama Kita
- PT Klikcair Magga Jaya
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Plus Ultra Abadi
Selain itu, terdapat 1 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 106 penyelenggara.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta, kepada pinjol legal yang telah berizin tetap mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Wimboh pun menyerukan tiga permintaan kepada pinjol legal. Pertama, pinjol legal harus memberikan suku bunga yang murah dan tidak memberatkan para peminjam.
Baca Juga: Elsam: Satgas Kerja Optimal, Pinjol Ilegal Diberantas
"Sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh dalam konferensi pers yang ditulis Rabu (20/10/2021).
Kedua, lanjut Wimboh, pihaknya meminta untuk mematuhi etika dalam menagih kepada peminjam. Jangan sampai mengakses data pribadi dan mengancam peminjam.
"Jangan melanggar akses dan melanggar etika," tegas dia.
Ketiga, Wimboh meminta lembaga pinjol legal terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat mulai kembali percaya menggunanakan pinjol.
"Dan juga masyarakat mendapatkan benefit keberadaan pinjaman online," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?