Suara.com - Para pengusaha yang terlibat dalam industri penerbangan dan turisme mengatakan kewajiban tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Jawa dan Bali, serta wilayah PPKM level tiga dan empat, akan menyulitkan mereka bangkit setelah terpuruk sekian lama akibat pandemi.
Sementara pakar epidemiologi menyarankan pemerintah untuk lebih berhati-hati supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.
Peraturan baru yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan, Kamis (21/10) menghapus syarat hasil negatif tes cepat antigen untuk penerbangan.
Sebelumnya, penumpang pesawat yang hendak melakukan perjalanan antar wilayah di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali boleh menunjukkan hasil tes cepat antigen asalkan sudah vaksinasi dosis kedua.
Baca juga:
- Bali kembali dibuka bagi turis asing, sejauh mana kesiapannya?
- Angka reproduksi di bawah satu, apakah Covid di Indonesia telah terkendali dan kita bisa lepas masker?
- Covid-19 Indonesia - Satu tahun pandemi melanda
Industri penerbangan lebih lama pulih
Bagi pengusaha penerbangan, pengetatan persyaratan tersebut menambah beban bagi calon penumpang. Ini berarti bisnis penerbangan di Indonesia harus menunggu lebih lama untuk pulih kembali.
"Jadi kita intinya menunggu titik balik kapan kita bisa mengembalikan penerbangan ini seperti jumlah penumpang sebelum Covid," kata Denon Prawiraatmadja, Wakil Ketua Umum bidang perhubungan Kamar Dagang Indonesia.
Denon memandang aturan baru ini sebagai cara pemerintah menyeimbangkan perlindungan kesehatan dengan pemulihan ekonomi. Bagaimanapun, dengan kemajuan signifikan yang sudah dicapai dalam hal pertama, ia berharap pemerintah mulai menitikberatkan hal kedua.
"Saya melihat indikasinya dari angka penyebaran sudah mulai menurun, menurut saya itu indikasi baik bahwa pemerintah sukses menyelenggarakan vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan. Oleh karena itu sekarang, saya pikir, waktunya kita untuk minta bantuan agar ekonomi ini bisa kembali pulih," kata Denon.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Syarat Wajib Tes PCR di Penerbangan Domestik
"Jangan nanti kelamaan akhirnya pesawatnya sudah keburu enggak ada," imbuhnya.
Pengetatan syarat naik pesawat juga dikhawatirkan menghambat geliat ekonomi berbasis turisme.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, Asih Udiasih, mengatakan syarat PCR ini akan mengganggu rencana para wisatawan yang hendak datang ke Bali, terutama dari pulau Jawa.
"Karena gelombang wisatawan Indonesia yang datang ke Bali itu memang mayoritas dari Pulau Jawa," kata Asih.
Baca juga:
- Mobilisasi penduduk dan varian baru picu lonjakan kasus, 'puncak gunung es' Covid di Indonesia?
- Lebih dari 1.000 orang meninggal per hari karena Covid meski PPKM telah berjalan sebulan, apa solusinya?
- Angka reproduksi di bawah satu, apakah Covid di Indonesia telah terkendali dan kita bisa lepas masker?
Asih berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang ramah turisme, apalagi menjelang akhir tahun. Hal itu supaya ekonomi di Bali bisa bergerak kembali -- bukan hotel saja tapi juga sektor-sektor lain seperti restoran, pedagang-pedagang souvenir, dan lain sebagainya.
Satu hal yang perlu dipikirkan pemerintah, menurut Asih, ialah bilamana banyak wisatawan tetap datang lewat jalur darat - yang membolehkan hasil negatif rapid test antigen - menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengakibatkan kemacetan.
Asih meminta pemerintah mengevaluasi baik-baik kebijakan ini, dan segera melakukan relaksasi. Ia khawatir kalau masyarakat merespons kebijakan ini secara negatif, banyak orang akan batal datang ke Bali - dan kondisi itu tidak diharapkan masyarakat Bali.
"Karena masyarakat Bali sebenarnya sangat desperate ingin kegiatan pariwisata itu bergerak kembali sehingga ada kehidupan lagi di Bali, segera mulai secara perlahan kembali normal," ujarnya.
Mengapa pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat?
Berdasarkan Surat Edaran No. 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, calon penumpang moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, serta daerah dengan PPKM level tiga dan empat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama serta menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, mensyaratkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam.
Juru bicara pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan alasan pengetatan syarat tes untuk moda udara adalah sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk dan kini pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
"PCR sebagai metode tes gold standard dan lebih sensitif daripada rapidantigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," ujarnya dalam konferensi pers.
Namun demikian, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan, pihak maskapai wajib menyiapkan tiga baris yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan penumpang yang bergejala saat perjalanan.
Juru bicara kementerian perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pengetatan persyaratan naik pesawat ini diterapkan dalam rangka menyusun langkah-langkah antisipasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Adita menjelaskan, transportasi udara menunjukkan peningkatan seiring kondisi pandemi di Indonesia mulai melandai. Kemenhub telah mencatat peningkatan 10-12% jumlah penumpang pesawat sejak Agustus lalu.
"Jadi dengan tidak adanya pembatasan kapasitas namun dilakukan pengetatan syarat perjalanan dengan PCR, ini sebenarnya salah satu cara kita untuk melihat apakah pola ini untuk tetap menjaga agar mobilitas masyarakat itu aman dan sehat, tidak menimbulkan lonjakan-lonjakan kasus seperti kejadian Nataru sebelumnya," ujarnya.
Baca juga:
- Indikator kematian akibat Covid-19 dihapus, pemerintah disebut 'menipu diri sendiri'
- Lonjakan kasus Covid-19, hoaks, dan apatisme warga yang 'belum percaya 100%'
- Kartu vaksin jadi syarat ke mal hingga transportasi umum, disebut 'bentuk ketidakadilan sosial'
Selain memperketat syarat untuk moda transportasi udara, Adita mengatakan pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan pada transportasi darat, termasuk bekerja sama dengan Korlantas Polri.
"Kami terus belajar dari pengalaman-pengalaman libur panjang, di tahun 2021 maupun 2020 untuk mengantisipasi agar transportasi darat, khususnya bus antar kota ini bisa mengikuti ketentuan dan tidak punya potensi untuk terjadi penularan di dalam transportasi tersebut," kata Adita.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat udara dapat membantu mengurangi kasus baru, namun ia menilai pemerintah masih kurang berhati-hati dengan mengizinkan kapasitas maksimal pesawat hingga 100%.
Menurut Miko, seharusnya kapasitas pesawat tetap dibatasi, lalu ditingkatkan perlahan-lahan.
"Harusnya hati-hati, kemudian dicoba dulu, dicek apakah tidak ada penularan selama dua minggu lah paling tidak. Kalau itu bagus ya silakan dinaikkan jadi 90% atau 100%," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan ekstra pada laboratorium yang mengeluarkan hasil tes PCR. Jangan sampai ada calon penumpang yang hanya membeli hasil negatif tanpa diperiksa, ujarnya.
Waspada gelombang ketiga
Bagaimanapun, Miko berpendapat bahwa pembatasan perjalanan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru atau gelombang ketiga.
Ia memperkirakan Indonesia mengalami gelombang ketiga pada Januari 2022, meskipun kemungkinan besar jumlah kasusnya akan lebih kecil dari gelombang pertama dan gelombang ke dua jika capaian vaksinasi dosis kedua sudah lebih dari 50%.
Ia menjelaskan ada empat persoalan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Pertama, pihak berwenang tidak mampu menangkap jumlah kasus sesungguhnya - yang bisa dua, tiga, bahkan empat kali lipat dari jumlah kasus yang tercatat.
Kedua, pelonggaran pembatasan sosial yang dinilai sangat tidak hati-hati dan tidak berdasarkan data.
"Anak-anak masuk mall tanpa ada evidens yang bagus, sekolah pada masuk tanpa ada evidens yang bagus; berapa anak sekolah yang sudah terinfeksi, berapa yang belum, tidak ada data. Jadi itu kan namanya tidak hati-hati," kata Miko.
Ketiga, capaian vaksinasi yang masih terbilang rendah yaitu di bawah 50%. Per Kamis (21/10), jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua mencapai 31,50 persen dari target sasaran vaksinasi. Sementara cakupan vaksinasi dosis pertama sudah 53,26 persen dari target.
"Untung kita sudah mengalami badai Covid jadi orang yang terinfeksi Covid di Indonesia atau di Jawa-Bali khususnya sudah 60%. Walaupun vaksinasi masih 30%, yang lain sudah kebal karena sudah pernah terinfeksi," ujarnya.
Dan keempat, potensi terjadinya kerumunan selama liburan Natal dan Tahun Baru. Miko menilai, tingkat kepatuhan pada protokol kesehatan sudah menurun di masyarakat, dengan banyak orang tidak memakai masker.
"Sekarang ini kerumunan juga luar biasa. jadi menurut saya tinggal menuai badainya," kata Miko.
Berita Terkait
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Kemnaker dan Pelita Air Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM Industri Penerbangan
-
Pertamina Mau Genjot Penggunaan SAF dari Minyak Jelantah
-
6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional
-
Industri Penerbangan Indonesia Butuh Pendekatan Kalkulatif dalam Hadapi Persaingan Ketat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah