Suara.com - Pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat apresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Aturan ini dinilainya dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program JHT BPJS Ketenagakerjaan, guna membantu pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
“Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat,” katamya, saat menyampaikan keynote speech secara virtual acara Members Gathering APINDO bertema Rumah Untuk Pekerja Melalui Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua, Jumat (22/10/2021).
Menaker Ida mengatakan, pada 2017 - 2018, realisasi penyaluran MLT perumahan bagi pekerja/buruh sempat mengalami kenaikan sebanyak 658 unit rumah, sehingga secara total penyaluran MLT meningkat menjadi 1.385 unit di tahun 2018. Pada tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 398 unit rumah. Bahkan di tahun 2020 tidak ada MLT yang tersalurkan. Padahal MLT Program JHT ini merupakan manfaat jaminan sosial tidak harus terjadi resiko.
Menurutnya, belum optimalnya pelaksanaan MLT terjadi karena adanya selisih margin yang rendah serta ketertarikan dari bank untuk menyalurkan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menyasar kepada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah.
"Penyebab lainnya adanya perbedaan dasar perhitungan suku bunga deposito penempatan (funding) dengan pinjaman kepada peserta (lending), persyaratan bagi pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur, serta masih kurangnya sosialisasi," kata Menaker.
Ia menjelaskan, untuk mengoptimalkan penyaluran MLT perumahan pekerja/buruh ini ada hal-hal baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yaitu adanya penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) maupun Bank Himbara dalam penyaluran MLT, serta penambahan hal baru berupa novasi bagi peserta yang telah mengambil perumahan berdasarkan skema KPR umum/komersial untuk dialihkan ke skema MLT.
"Saya ingin dengan pemberlakuan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yang mencakup pengaturan hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT ini bisa memiliki rumah sendiri untuk dapat meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja serta meningkatkan kesejahteraannya di hari tua nanti," ucapnya.
Baca Juga: Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja
Berita Terkait
-
Peringati Hari Santri Nasional, Menaker Hadiahi Beasiswa untuk 1.000 Talenta
-
Lewat Berbagai Pelatihan Vokasi, Kemnaker Terus Tingkatkan Kompetensi Pencari Kerja
-
Miliki Komitmen K3, Polteknaker Raih Penghargaan Internasional
-
Menaker: UMKM Berperan Penting Serap Tenaga Kerja Perempuan
-
Untuk Mudahkan Fungsi Pengawasan Kerja, Indonesia Kembangkan Sistem Monitoring K3
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah