Suara.com - BUMN PT Surveyor Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sertifikasi produk dalam rangka mewujudkan komitmen peningkatan industri halal.
"Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa sertifikasi halal yang akan dilakukan untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam," ujar Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/10/2021).
Haris mengatakan, Surveyor Indonesia sebagai independent surveyor akan memberikan jaminan halal dari kandungan produk makanan dan minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan.
“Adapun untuk pemeriksaan jasa, Surveyor Indonesia memiliki ruang lingkup pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk halal. Ditambah dengan berbagai pengalaman di bidang survey, inspeksi, verifikasi, pengujian, sertifikasi dan konsultasi selama 30 tahun, kami yakin bisa memberikan delivery pekerjaan yang memuaskan dan tentu saja sesuai dengan standar mutu yang berlaku,” katanya.
Surveyor Indonesia menandatangani nota kesepahaman kerja sama (memorandum of understanding/MoU) tentang penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam proses sertifikasi produk halal.
Penandatangan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia Afrinal Nazaruddin dan Sekretaris Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen yang berlangsung di Gedung Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, MUI memberikan apresiasi kepada Surveyor Indonesia dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
" Kami berharap terbangunnya sinergi dalam pembinaan jaminan produk halal, serta dapat terintegrasinya sistem bersama yang membantu baik pelaku usaha maupun konsumen produk halal dalam mendapatkan produk yang dibutuhkan. Implikasinya, pelaksanaan sertifikasi halal dapat dirasakan manfaatnya oleh semua pihak,” kata Asrorun Niam Sholeh.
Untuk diketahui, pemberlakuan sertifikasi halal secara wajib merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Kemenang: Sertifikasi Halal bagi Obat dan Kosmetik Wajib Mulai Hari Ini
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan dan minuman namun juga berlaku bagi seluruh produk lainnya seperti produk-produk kosmetik, obat, barang guna, produk kimia, barang rekayasa teknologi, dan sebagainya.
Berdasarkan skema perjanjian yang ada, Surveyor Indonesia akan berperan sebagai salah satu lembaga yang melakukan uji laboratorium untuk memastikan halal atau tidaknya suatu produk. Sementara itu, penetapan kehalalan produk dan menerbitkan ketetapan halal tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Berita Terkait
-
Bicara Penipuan Pinjol, MUI Jatim: Bukan Hanya Haram, Itu Dosa Besar...
-
Kumpulan Doa Dimudahkan Rezeki dan Keberkahan
-
Anjing Disiksa demi Wisata Halal, Sherina Ikut Kecewa ke Satpol PP dan WH Aceh Singkil
-
Bacaan Doa Ulang Tahun, Lengkap dengan Artinya
-
Viral Video Aparat Usir Paksa Anjing sampai Mati Demi Kawasan Wisata Halal di Aceh
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati
-
Ekonomi RI Tembus 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Saya Belum Puas!
-
Moodys Geser Outlook ke Negatif, OJK: Perbankan Nasional Tetap Kokoh!
-
Sengketa Hotel Sultan: Jejak PT Indobuildco dan Kontroversi Dinasti Bisnis Sutowo
-
Harga Bitcoin Optimis Kembali ke Level USD 90.000 Usai Terperosok ke USD 61.000
-
IHSG Perkasa di Sesi I Naik 1,26%, 595 Saham Terbang
-
Bank Cirebon Bangkrut: Izin Dicabut, Pemkot Respon Sikap OJK dan LPS