Suara.com - Nahdlatul ulama Jawa Timur melalui bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang digelas pada Minggu (24/10/2021) memutuskan kripto atau cryptocurrency haram.
Hasil diskusi ini cukup mengejutkan, pasalnya dalam forum kajian Islam yang diselenggarakan oleh Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation pada Senin (13/9/2021) lalu memutuskan kripto diperbolehkan menurut hukum Islam.
Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama, pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid selaku inisiator bahtsu masail secara terpisah menyebut, kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.
Hal ini didukung transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara. Selain itu, menurut dia, kripto halal selama tidak dilarang oleh negara.
Namun demikian, ia tidak menampik pendapat kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.
Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk).
Dalam bahtsul masail yang digelar secara virtual itu turut dihadiri sejumlah ulama dan kiai seperti Pengasuh Pesantren Sukorejo KH Afifuddin Muhajir, Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang KH Abdul Ghofur Maimun, Wakil Ketua LBM PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, serta KH Asyhar Kholil dan Habib Ali Bahar.
Turut hadir pula pakai di bidang kripto yaitu Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Indrasari Wisnu Wardhana, Bursa Efek Indonesia Pandu Patra Sjahrir, Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja Jeth Soetoyo, dan Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan.
Putusan bahtsul masail itu tentu berbeda dengan yang digelar PWNU Jawa timur pada Minggu (24/10/2021) lalu yang menyimpulkan bahwa kripto adalah haram.
Baca Juga: Yaqut Soal Kemenag Hadiah untuk NU, Fahri Hamzah: Mungkin Ingin Hibur Kiai, Tapi..
Penyebabnya karena ada kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Selain itu juga menurut Kiai Azizi Chasbullah, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.
Berita Terkait
-
Bahtsul MasaiI Nahdlatul Ulama Jawa Timur Putuskan Kripto Haram, Ini Dasarnya
-
Kripto Shiba Inu Ngamuk Lagi! Kalahkan ETH Hingga Cetak Rekor Berturut-turut
-
Wakil Menteri Agama Ingin Polemik Terkait Pernyataan Gus Yaqut Disudahi
-
Temui Menag, Abu Janda Sebut yang Benci Gus Yaqut Kaum Radikal, Intoleran atau Teroris
-
Menag Yaqut Disuruh Sowan ke NU Gara-gara Ucapannya Bikin Resah Banyak Kiai
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia, Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura
-
Purbaya Target Kantongi Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Tahun Depan
-
Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat
-
Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai
-
Tak Hanya Kredit, Bank Mandiri Buka Akses Pasar Ekspor UMKM di Jabar
-
PLTA Singkarak dan PLTU Teluk Sirih Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Ditutup Tembus Level 8.710, Apa Saja Pendorongnya?
-
Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal
-
Alasan Purbaya Tarik Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan: Hilirisasi hingga Dekarbonisasi
-
Rupiah Jadi Mata Uang Asia Terlemah Hari Ini