Suara.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan diseminasi/sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH. Acara ini digelar di Hotel Mason Pine Padalarang pada hari kamis (28/10).
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin dan dimoderatori oleh Sarnapi dari Harian Pikiran Rakyat.
Mengawali pemaparan, Ace Hasan Syadzily menjelaskan “DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik, DPR memiliki kewenangan dalam menentukan besaran BPIH, menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH. Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur, ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah.”
Dalam paparannya Yuslam Fauzi menjelaskan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH dalam mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid 19 yang tetap terjaga dengan baik. Dana kelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan, saat ini BPKH mengelola dana haji Rp.156 triliun. Disamping itu, selama 3 tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada.
Dindin Solahudin menambahkan “Sebagai pengawas internal Dewan Pengawas BPKH memiliki tanggung jawab tiga hal; pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat. Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga Produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam. DPR dan Dewan Pengawas sebagai 2 instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerjasama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat.”
Menjawab pertanyaan mengenai sustainabilitas keuangan haji, Yuslam Fauzi mengatakan “Qua pelaksana Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 dan peraturan turunannya, BPKH hanya berperan sebagai pengelola investasi dan kasir pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk perhajian. Oleh karena itu isu tentang sustainabilitas keuangan haji akibat diterapkannya sistem subsidi selama ini yang menjadi perhatian serius BPKH terus kami komunikasikan dan sosialisasikan kepada pihak yang lebih berwenang. Terkait ini, BPKH juga terus mendorong dilakukannya amandemen perundangan supaya sistem subsidi bisa dihapus dan peran BPKH bisa lebih optimal. BPKH tidak memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Disamping itu BPKH juga tidak memiliki wewenang untuk menetapkan BPIH dan besarnya setoran yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji. Untuk itu memang perlu dilakukan kajian kembali atas peraturan perundangan yang ada dan bagaimana amandemennya sehingga BPKH bisa berperan lebih optimal dan tujuan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan oleh Undang-undang tersebut di atas dapat tercapai dengan baik".
Sebagaimana diketahui BPKH adalah lembaga publik independen yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan efisiensi biaya penyelenggaran ibadah haji.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara
-
Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama