Suara.com - Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengatur penetapan pajak untuk kenikmatan yang diterima oleh pegawai alias natura.
Di mana karyawan yang mendapatkan fasilitas tersebut bakal dikenakan pajak karena dianggap sebagai penghasilan.
Adapun penghasilan natura atau kenikmatan yang selama ini diberikan seperti fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone bagi pegawai maupun bos perusahaan besar. Sebelumnya, yang mendapatkan fasilitas ini tidak dikenakan pajak atau bukan dianggap penghasilan.
Dengan kata lain semua fasilitas yang diterima oleh pegawai yang bukan berbentuk uang akan dihitung sebagai penghasilan. Dengan demikian maka akan dikenakan pajak sesuai dengan perhitungan PPh secara umum dengan tarif pajak progresif.
Mengutip UU HPP pasal 4, Kamis (4/11/2021) disebutkan yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
Termasuk di dalamnya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Meski begitu ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini.
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
atau - Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;
Menanggapi hal ini Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah tak yakin kebijakan ini akan sangat signifikan meningkatkan penerimaan negara.
"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya. Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah," kata Piter saat dihubungi suara.com, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa
Menurut dia aturan kebijakan ini lebih kepada konsepsi pajak, dimana kata dia penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak.
"Jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak. Kalau fasilitas perusahaan terpulang kepada kebijakan perusahaan, bisa ditanggung perusahaan atau dibayarkan oleh pegawainya," katanya.
Namun yang perlu dicatat kata dia adalah pajak fasilitas natura ini nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
"Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena Ada pajaknya?," kata Piter.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya