Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Ida Fauziyah menyinggung kontribusi PRT pada kesejahteraan keluarga, yang juga berkontribusi pada perekonomian nasional secara umum. Hal ini ia sampaikan dalam Webinar bertajuk “Gerakan Nasional Kemanusiaan Ibu Bangsa untuk Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perempuan Pekerja Rumah Tangga”.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan PRT sebagai salah satu sektor pekerja informal yang berjumlah separuh dari angkatan kerja nasional. Dalam sektor ini, pada umumnya dijalani oleh perempuan.
PRT jadi pilihan banyak orang alias menyerap banyak pekerja perempuan, terutama dari kalangan muda, migran, dan masyarakat yang keterampilan dan pendidikan kategori rendah.
PRT merupakan satu dari sekian banyak profesi informal yang dipilih banyak kalangan, sementara, Menaker menyebut, sektor informal selama ini sangat lemah dalam perlindungan pekerja dari berbagai aspek.
Sehingga, PRT dianggap pekerjaan yang rentan dengan berbagai risiko, hingga diskriminasi seperti pelecehan profesi, eskploitasi, dan kekerasan seperti fisik, psikis, dan isolasi.
“Saat ini kita masih menemukan berbagai masalah, seperti jam kerja di atas rata-rata, atau rata-rata lebih lama dari pekerjaan pada umumnya,” tutur Ida.
Dalam kesempatan itu, ia berujar, 63% PRT bekerja 7 hari seminggu, jumlah PRT yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas atau kontrak kerja, dan kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT.
Dengan data ini, ia mengupayakan agar segera mewujudkan perlindungan PRT itu harus terus diperbaiki ke depan.
“PRT merupakan mitra dan seharusnya medapatkan hubungan kerja yang saling menguntungkan antara tenaga kerja dengan pemberi kerja, dengan memperhatikan hak dan kewajiban,” tegas dia dalam siaran pers terkait.
Baca Juga: Menaker Apresiasi Pelaksanaan PON Tahun 2021 di Papua
“Tentu kita berharap akan segera menjadi usul inisiatif DPR dan pastinya pemerintah akan menyambut baik pada saatnya UU ini dibahas bersama dengan pemerintah,” imbuhnya.
Dengan pengesahan RUU Perlindungan PRT, Ida berharap mampu menghapus kekerasan dan diskriminasi di Indonesia, khususnya terhadap PRT.
“Sehingga hal yang tidak boleh dilewatkan dalam RUU PRT adalah pentingnya perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja,” jelas Ida.
Pemerintah juga terus mengusahakan penerbitan regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap PRT melalui penerbitan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT.
Aturan ini didalamnya berisi aturan terkait perjanjian kerja, kewajiban PRT dan pemberi kerja, jam libur, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak, dan batas usia minimum PRT.
Selain itu juga mengatur lembaga penyalur PRT. Antara lain terkait ijin usaha dan pembinaan serta pengawasan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah.
Berita Terkait
-
Sekjen Kemnaker Ingin CDC Jadi Solusi Atasi Masalah Ketenagakerjaan
-
Kemnaker Ajak Generasi Muda Teladani Keikhlasan Berkorban dan Keberanian Pahlawan
-
Menaker Apresiasi Forum Satu Data untuk Tetapkan Daftar dan Standar Data Ketenagakerjaan
-
Kemnaker: Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 Pastikan Pekerja Miliki Rumah
-
Pemerintah Upayakan Pekerja Migran Maulana Dipulangkan ke Indonesia
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
-
BBRI Diborong Asing Habis-habisan, Segini Target Harga Sahamnya
-
Produksi Beras Pecah Rekor Tertinggi, Pengamat: Berkah Alam, Bukan Produktivitas
-
Update Pangan Nasional 11 Januari 2026: Harga Cabai Kompak Turun, Jagung Naik
-
8 Ide Usaha Makanan Modal Rp500.000, Prediksi Cuan dan Viral di Tahun 2026
-
Saham BUMI Dijual Asing Triliunan, Target Harga Masih Tetap Tinggi!
-
ANTM Gelontorkan Rp245,76 Miliar untuk Perkuat Cadangan Emas, Nikel dan Bauksit
-
AMMN Alokasikan USD 3,03 Juta untuk Eksplorasi Sumbawa, Ini Mekanismenya
-
Harga Emas Akhir Pekan Stabil, Pegadaian Sediakan Berbagai Variasi Ukuran