Suara.com - Direktur Jenderal Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permanaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensejahterakan pekerja/buruh.
"Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja," ucap Putri.
Putri menyatakan hal tersebut pada Konferensi Pers Bersama tentang Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 di Jakarta, Rabu (3/10/2021).
Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.
"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri. Memiliki rumah itu kan salah satu bagian dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," ujarnya.
Ia menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.
"Dengan arahan dari Bu Menaker, Ida Fauziyah, kami revisilah menjadi Permenaker Nomor 17 Nomor 2021 yang intinya memastikan pekerja memiliki rumah sendiri melalui skema Manfaat Layanan Tambahan," ucapnya.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyono menyambut baik MLT dalam program JHT karena program tersebut bisa langsung dirasakan pekerja.
"Kita itu butuh program seperti ini, Manfaat Layanan Tambahan karena ini manfaat yang bisa dirasakan pekerja saat ini," ucap Anggoro.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Laporkan WLKP secara Online
Konferensi Pers ini juga dihadiri tiga pembicara lainnya, yaitu Ketua Umum APINDO, Hariyadi B Sukamdani, Direktur Utama BTN, Haru Koesmahargyo, dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Adi Machfud.
Tag
Berita Terkait
-
Menaker: Abu Dhabi Dialogue Ke-VI Bahas Pelindungan Pekerja Migran
-
KIP Anugerahkan Kemnaker Penghargaan Badan Publik Informatif
-
Terbaru! Ini Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Indonesia dan Swiss Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Instruktur BLK
-
Kemnaker Luncurkan Program Beasiswa 1000 Talenta Santri di Hari Santri Nasional
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Industri Keuangan Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
-
Petani Hingga Buruh Lega Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harga Per Gram Sentuh Rp 2.198.000
-
Mandiri Peduli Sekolah Tingkatkan Sarana Belajar Layak bagi Siswa di Wilayah Jabodetabek
-
IHSG Menguat Senin Pagi, Tapi Diproyeksikan Anjlok
-
BCA Mobile dan Blu Error Pada Senin Pagi, Ini Aduan Resmi dan Whatsapp CS BCA
-
Asuransi Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Investasi Kesehatan
-
Sepekan Kemarin Asing Bawa Kabur Dananya Rp 2,71 Triliun dari RI, Gara-Gara Ketidakpastian Global
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Jamkrindo Berikan Penjaminan Kredit Rp 12,28 Triliun untuk UMKM Jabar