Suara.com - Aplikasi BPJSTKU merupakan aplikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk mempermudah layanan secara online. Aplikasi ini dapat digunakan untuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, cek saldo jaminan hari tua, dan lainnya.
Cara daftar aplikasi BPJSTKU sangat mudah. Dilansir dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi BPJSTKU lewat Playstore atau Appstore.
2. Apabila belum memiliki akun maka pilih menu Buat Akun di beranda.
3. Pilih jenis kewarganegaraan pekerja.
4. Lalu pilih Ya, Saya sudah daftar apabila sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pilih jenis kepesertaan, misalnya Penerima Upah untuk karyawan.
6. Masukan data yang diminta seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir, kemudian klik Selanjutnya.
7. Masukan email dan nomor telepon yang sudah didaftarkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ajak Seluruh Pihak Jaga Keberlangsungan JKN-KIS
8. Isi kode verifikasi yang dikirimkan, lalu buat kata sandi.
Aplikasi ini bisa juga digunakan untuk mencairkan tabungan pensiun secara online dengan langkah-langkah berikut.
1. Buka website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore pada ponsel pintarmu.
2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan kemudian klik Berikutnya.
3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, serta konfirmasi data pengajuan.
4. Pastikan semua dokumen yang diunggah adalah dokumen yang benar. Dokumen tersebut akan segera diverifikasi dan dikonfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracing klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Sebelum melakukan tahapan pencairan di atas, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mempersiapkan sejumlah berkas. Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Buku tabungan pada halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Paklaring;
6. Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap NPWK untuk saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta Foto diri terbaru (tampak depan).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Pemerintah Sulawesi Utara Lindungi 180.000 Pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
-
Rumah Sakit di Balikpapan Diminta Perbanyak Ruangan untuk Layani Peserta BPJS
-
6 Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Tanpa Perlu Menunggu Hari Tua
-
BPJS Kesehatan Dorong Kreativitas Demi Hadirkan Inovasi
-
BPJS Kesehatan Teken Nota Kesepahaman dengan PT Good Doctor Technology
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG
-
Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
-
CEO World Economic Forum Mundur Usai Hubungannya dengan Jeffrey Epstein Terkuak
-
Negosiasi AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Waspada Utang Pemerintah, Analis: Investor Bisa Cabut, Rupiah Makin Melemah
-
Keuangan Indonesia Terancam, S&P Peringatkan Kondisi Ekonomi Pemerintah RI
-
Belum Kering Lisan Sri Mulyani, Kini S&P Sudah Pasang Alarm Bahaya buat Fiskal RI
-
Beban Bunga Utang Naik, S&P Ingatkan Indonesia Bisa Turun Peringkat
-
Harga Emas Antam Makin Mahal Dipatok Rp 3,04 Juta/Gram, Berikut Daftarnya
-
Rupiah Makin Lemas Lawan Dolar, Takluk ke Level Rp 16.781/USD