Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021, pada tanggal 29 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan RUU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.
Atas masing-masing ruang lingkup, memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.
“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana rilisnya, Jumat (5/11/2021).
Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
UU HPP disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak.
Selain itu reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Baca Juga: Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak
Berita Terkait
-
Fasilitas Kantor Seperti Mobil, HP Hingga Laptop Bakal Kena Pajak
-
LPKR Jadi Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di Wilayah KPP Pratama Tigaraksa
-
Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Polda Metro Sediakan 20 Titik Samsat Keliling
-
Sosialisasi dengan Jasa Raharja, KPP DIY Kenalkan Jempol Panda di Bantul
-
Kesepakatan Pajak Minimum Global Berdampak Pada Intensif Pelaku Usaha
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB