Suara.com - Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan PMI. Hulu dari aspek pelindungan ini, PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Menaker, Ida Fauziyah saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," kata Menaker Ida.
Menurutnya, kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI. Namun, UU ini harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.Dalam UU tersebut telah disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
"Untuk itu, seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah ini harus bekerja secara sinergi, termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," katanya.
Menaker Ida menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya mendorong kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.
"Tahun ini memang belum dapat. Namun kami akan terus perjuangkan agar tahun 2022 nanti, ada kuota pelatihan bagi calon PMI melalui Kartu Prakerja," ujarnya.
Pertemuan dengan Dubes LBBP Bandar Sri Begawan membahas langkah lanjut peningkatan penempatan tenaga kerja terampil Indonesia di Brunei dan pelindungan PMI, termasuk penyelesaian Nota Kesepahaman Indonesia dan Brunei terkait Penempatan dan Perlindungan Pekerja Sektor Domestik.
Baca Juga: Kemnaker Ajak Generasi Muda Teladani Keikhlasan Berkorban dan Keberanian Pahlawan
Berita Terkait
-
5 Penyanyi Indonesia Tuai Kesuksesan di Luar Negeri, Kariernya Penuh Perjuangan
-
Menaker: Penempatan PMI ke Korsel Dibuka
-
Gelar Baksos, DWP Binalavotas Kemnaker Bagi Ratusan Paket Jumat Berkah
-
Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19
-
Cegah Varian Baru Merebak, Orang dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
-
IHSG Tetap Perkasa di Tengah Anjloknya Rupiah, Ini Pendorongnya
-
Sidak Bank Mandiri, Menkeu Purbaya Mengaku Dimintai Uang Lagi untuk Kredit Properti dan Otomotif
-
Ini Dampak Langsung Kebijakan Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau
-
Bank Indonesia Dikabarkan Jual Cadangan Emas Batangan 11 Ton, Buat Apa?
-
Rupiah Ditutup Ambruk Hari Ini Terhadap Dolar
-
Pertamina Klaim Vivo dan BP Siap Lanjutkan Pembicaraan Impor BBM
-
Singgung Situasi Global, SBY: Uang Lebih Banyak Digunakan untuk Kekuatan Militer, Bukan Lingkungan
-
11 Perusahaan Antre IPO, BEI: Yang Terpenting Kualitas!
-
Kementerian ESDM Sebut Pertamax Green 95 Gunakan Etanol!