Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dituntut untuk melakukan revisi UU Penyiaran. Hal ini diajukan empat Asosiasi pertelevisian Indonesia agar pemerintah dapat mengakomodasi layanan over the top (OTT).
Empat asosiasi itu adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Hal ini berkaitan dengan aturan konten pada layanan Over The Top (OTT) dan agar menghindari persaingan yang tidak sehat diantara penyedia layanan siaran.
Hal itu disampaikan ketua umum ATVSI, Syafril Nasution berkaitan dengan penolakan rencana KPI untuk melakukan perubahan P3SPS yakni Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, sebagaimana dikutip dari IDX Channel.
Menurut dia, P3SPS tidak pernah melibatkan pelaku industri, meski dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 pasal 8 ayat 2(b) dijelaskan bahwa P3SPS diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat.
"Kami meminta KPI memahami kondisi penyiaran dimana saat ini ada ketidaksetaraan atau keseimbangan peraturan isi siaran antara televisi FTA dengan OTT atau media baru, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat," jelasnya.
Meski KPI dianggap menyadari hal ini, namun menurutnya belum ada aksi yang jelas dari KPI guna melindungi industri penyiaran di Indonesia.
Berita Terkait
-
Puan Maharani: Sigap Selamatkan Rakyat Terdampak Banjir!
-
Ahmad Sahroni Dukung Opsi Rehabilitasi bagi Pengguna Narkoba
-
Putih Sari: Potensi Gelombang Ketiga Covid-19 Jangan Diabaikan
-
Hadiri COP26 di Glasgow, Gus Muhaimin Tawarkan Solusi Atasi Ancaman Perubahan Iklim
-
Suntik Modal Rp 4,3 Triliun ke Proyek Kereta Cepat, Sri Mulyani Diserang DPR
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prabowo Bongkar Borok Tambang Ilegal: Negara Dibobol Rp300 Triliun, 'Emas Baru' Dikeruk Habis!
-
Terlalu Lama Disimpan, Beras di Gudang Bulog Banyak yang Turun Mutu
-
Pengamat Beberkan Dampak ke Masyarakat Jika Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik Lagi
-
SBY Dukung Visi Energi Presiden Prabowo: Kalau Kita Berhasil, Kita Bisa Selamatkan Bumi
-
Tekanan Jual Investor Asing Dorong IHSG Anjlok di Sesi Pertama Perdagangan Senin
-
Telkom Bantu Tumbuh Kembang UMKM di Kota Pekalongan, Beberapa Produknya telah Mendunia
-
BTN Sudah Salurkan 129.687 KPR Subsidi
-
Seluruh Pekerja PT Freeport Indonesia Tertimbun Longsor Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
-
OJK: Peluang Kecanggihan Teknologi Infomasi di Industri Keuangan, Apa Untungnya?
-
Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025