Suara.com - Kebijakan relaksasi biaya retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Yogyakarta kini resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan lantaran aktivitas perekonomian di pasar mulai bangkit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono pada Kamis (11/11/2021) lalu menyebut, pasar tradisional saat ini sudah dapat dianggap pulih sehingga relaksasi retribusi dicabut.
Pencabutan kebiajakan ini, kata dia, mulai berlaku pada bulan November dan akan terus diterapkan selama kebijakan PPKM berada di bawah level dua atau lebih rendah.
Rilisnya kebijakan ini membuat semua pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.
Dikabarkan sebelumnya, relaksasi pembayaran retribusi diberikan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebesar 25 hingga 75 persen dari ketetapan.Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.
Awalnya, relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut bertujuan meringankan beban pedagang di pasar tradisional, karena kondisi pasar terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga yang kerap mencari kebutuhan di Pasar Demangan, Rizki berharap kebijakan ini tidak mengecewakan para pedagang pasar tradisional.
"Uang retribusi kan untuk pasar juga. Untuk perbaikan pasar, sama perawatan sampai pembangunan. Selama demi kebaikan dan tidak merugikan para pedagang, turut mendukung. Kasihan mereka kalau masih keadaan wabah," kata dia.
Baca Juga: Update 12 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 399 Orang, 20 Jiwa Meninggal
Relaksasi yang diberikan juga tetap memperhatikan dengan kasus COVID-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.
Awal tahun ini, Disdag masih mempertahankan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Pandemi Covid-19, Kapal Penumpang Kepulauan Seribu Andalkan Kiriman Logistik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
PTM Bertambah 180 Sekolah, Dikbud Tangsel Wanti-wanti Kasus Covid-19: Semua Harus Jujur
-
Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Lantik Perwira Baru, Prabowo Ingatkan Jangan Pernah Korupsi
-
Sinopsis 'Other Mommy': Ketika Ibu Kandung Sendiri Berubah Jadi Entitas Menyeramkan
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Kas PTPP Mengering, Utang Bank Membengkak Nyaris Tiga Kali Lipat
-
DPR Dukung Nanik Tetap Awasi BGN Meski Mundur sebagai Kepala
-
Ole Romeny Berpotensi Duet dengan Mohamed Ihattaren di Fortuna Sittard, Kombinasi Mematikan?
-
Rumah Bocor Malah Usir Pemiliknya: Sengkarut Narasi 'Pindah Negara'
-
Israel Bantai Satu Keluarga Palestina di Gaza, 6 Orang Tewas