Suara.com - Kebijakan relaksasi biaya retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Yogyakarta kini resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan lantaran aktivitas perekonomian di pasar mulai bangkit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono pada Kamis (11/11/2021) lalu menyebut, pasar tradisional saat ini sudah dapat dianggap pulih sehingga relaksasi retribusi dicabut.
Pencabutan kebiajakan ini, kata dia, mulai berlaku pada bulan November dan akan terus diterapkan selama kebijakan PPKM berada di bawah level dua atau lebih rendah.
Rilisnya kebijakan ini membuat semua pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.
Dikabarkan sebelumnya, relaksasi pembayaran retribusi diberikan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebesar 25 hingga 75 persen dari ketetapan.Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.
Awalnya, relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut bertujuan meringankan beban pedagang di pasar tradisional, karena kondisi pasar terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga yang kerap mencari kebutuhan di Pasar Demangan, Rizki berharap kebijakan ini tidak mengecewakan para pedagang pasar tradisional.
"Uang retribusi kan untuk pasar juga. Untuk perbaikan pasar, sama perawatan sampai pembangunan. Selama demi kebaikan dan tidak merugikan para pedagang, turut mendukung. Kasihan mereka kalau masih keadaan wabah," kata dia.
Baca Juga: Update 12 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 399 Orang, 20 Jiwa Meninggal
Relaksasi yang diberikan juga tetap memperhatikan dengan kasus COVID-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.
Awal tahun ini, Disdag masih mempertahankan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Pandemi Covid-19, Kapal Penumpang Kepulauan Seribu Andalkan Kiriman Logistik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
PTM Bertambah 180 Sekolah, Dikbud Tangsel Wanti-wanti Kasus Covid-19: Semua Harus Jujur
-
Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perpanjangan PPN DTP 100 Persen, Rumah Tapak di Kota Penyangga Jadi Primadona
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK