Suara.com - Kebijakan relaksasi biaya retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Yogyakarta kini resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan lantaran aktivitas perekonomian di pasar mulai bangkit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono pada Kamis (11/11/2021) lalu menyebut, pasar tradisional saat ini sudah dapat dianggap pulih sehingga relaksasi retribusi dicabut.
Pencabutan kebiajakan ini, kata dia, mulai berlaku pada bulan November dan akan terus diterapkan selama kebijakan PPKM berada di bawah level dua atau lebih rendah.
Rilisnya kebijakan ini membuat semua pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.
Dikabarkan sebelumnya, relaksasi pembayaran retribusi diberikan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebesar 25 hingga 75 persen dari ketetapan.Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.
Awalnya, relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut bertujuan meringankan beban pedagang di pasar tradisional, karena kondisi pasar terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga yang kerap mencari kebutuhan di Pasar Demangan, Rizki berharap kebijakan ini tidak mengecewakan para pedagang pasar tradisional.
"Uang retribusi kan untuk pasar juga. Untuk perbaikan pasar, sama perawatan sampai pembangunan. Selama demi kebaikan dan tidak merugikan para pedagang, turut mendukung. Kasihan mereka kalau masih keadaan wabah," kata dia.
Baca Juga: Update 12 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 399 Orang, 20 Jiwa Meninggal
Relaksasi yang diberikan juga tetap memperhatikan dengan kasus COVID-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.
Awal tahun ini, Disdag masih mempertahankan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Pandemi Covid-19, Kapal Penumpang Kepulauan Seribu Andalkan Kiriman Logistik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
PTM Bertambah 180 Sekolah, Dikbud Tangsel Wanti-wanti Kasus Covid-19: Semua Harus Jujur
-
Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bank Mega Syariah Bidik Target Penjualan Wakaf Investasi Senilai Rp 15 Miliar
-
Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
-
Saham Bank Lapis Dua Kompak Rontok, Maybank Indonesia Ambles Paling Dalam
-
OJK Minta Generasi Muda Jangan Awali Investasi Saham dari Utang
-
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Apa Turun?
-
Aliran Modal Asing yang Hengkang dari Pasar Keuangan Indonesia Tembus Rp 9,76 Triliun
-
PNM Raih Penghargaan Internasional Kategori Best Microfinance Sukuk 2025
-
Bersama Bibit.id dan Stockbit, Temukan Peluang Baru Lewat Portrait of Possibilities
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status