Suara.com - Kebijakan relaksasi biaya retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Yogyakarta kini resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan lantaran aktivitas perekonomian di pasar mulai bangkit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono pada Kamis (11/11/2021) lalu menyebut, pasar tradisional saat ini sudah dapat dianggap pulih sehingga relaksasi retribusi dicabut.
Pencabutan kebiajakan ini, kata dia, mulai berlaku pada bulan November dan akan terus diterapkan selama kebijakan PPKM berada di bawah level dua atau lebih rendah.
Rilisnya kebijakan ini membuat semua pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.
Dikabarkan sebelumnya, relaksasi pembayaran retribusi diberikan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebesar 25 hingga 75 persen dari ketetapan.Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.
Awalnya, relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut bertujuan meringankan beban pedagang di pasar tradisional, karena kondisi pasar terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga yang kerap mencari kebutuhan di Pasar Demangan, Rizki berharap kebijakan ini tidak mengecewakan para pedagang pasar tradisional.
"Uang retribusi kan untuk pasar juga. Untuk perbaikan pasar, sama perawatan sampai pembangunan. Selama demi kebaikan dan tidak merugikan para pedagang, turut mendukung. Kasihan mereka kalau masih keadaan wabah," kata dia.
Baca Juga: Update 12 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 399 Orang, 20 Jiwa Meninggal
Relaksasi yang diberikan juga tetap memperhatikan dengan kasus COVID-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.
Awal tahun ini, Disdag masih mempertahankan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Pandemi Covid-19, Kapal Penumpang Kepulauan Seribu Andalkan Kiriman Logistik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
PTM Bertambah 180 Sekolah, Dikbud Tangsel Wanti-wanti Kasus Covid-19: Semua Harus Jujur
-
Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir
-
Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru
-
Bos Djarum Victor Hartono Terseret Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty, Purbaya: Bukan Zaman Sekarang!
-
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
-
Kejagung Ungkap Status Victor Hartono, Anak Orang Terkaya Indonesia yang Dicekal dalam Kasus Korupsi
-
Mulai Malam Ini Pemerintah Resmi Kasih Diskon Tiket Kereta hingga Pesawat Besar-besaran
-
Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah