Suara.com - Kebijakan relaksasi biaya retribusi bagi pedagang pasar tradisional di kota Yogyakarta kini resmi dicabut oleh Dinas Perdagangan lantaran aktivitas perekonomian di pasar mulai bangkit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono pada Kamis (11/11/2021) lalu menyebut, pasar tradisional saat ini sudah dapat dianggap pulih sehingga relaksasi retribusi dicabut.
Pencabutan kebiajakan ini, kata dia, mulai berlaku pada bulan November dan akan terus diterapkan selama kebijakan PPKM berada di bawah level dua atau lebih rendah.
Rilisnya kebijakan ini membuat semua pedagang di pasar tradisional di Kota Yogyakarta kembali harus memenuhi kewajiban mereka membayar retribusi secara penuh sesuai ketetapan.
Dikabarkan sebelumnya, relaksasi pembayaran retribusi diberikan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta sebesar 25 hingga 75 persen dari ketetapan.Relaksasi diberikan untuk semua pasar tradisional.
Awalnya, relaksasi pembayaran retribusi bagi pedagang pasar tradisional tersebut bertujuan meringankan beban pedagang di pasar tradisional, karena kondisi pasar terdampak pandemi COVID-19.
"Kami akan tetap melakukan evaluasi terkait kondisi di pasar tradisional. Jika memang relaksasi kembali dibutuhkan oleh pedagang, maka bisa diterapkan kembali," katanya.
Menanggapi hal ini, salah seorang warga yang kerap mencari kebutuhan di Pasar Demangan, Rizki berharap kebijakan ini tidak mengecewakan para pedagang pasar tradisional.
"Uang retribusi kan untuk pasar juga. Untuk perbaikan pasar, sama perawatan sampai pembangunan. Selama demi kebaikan dan tidak merugikan para pedagang, turut mendukung. Kasihan mereka kalau masih keadaan wabah," kata dia.
Baca Juga: Update 12 November: Positif Covid-19 Indonesia Tambah 399 Orang, 20 Jiwa Meninggal
Relaksasi yang diberikan juga tetap memperhatikan dengan kasus COVID-19 dan status penanganan, sehingga tidak semua pasar tradisional menerima relaksasi.
Awal tahun ini, Disdag masih mempertahankan kebijakan tersebut mulai Februari dengan nilai relaksasi 25-50 persen dan nilai relaksasi bahkan ditingkatkan hingga 75 persen pada Juli atau saat PPKM diberlakukan.
Berita Terkait
-
Gaet Pelaku Usaha Gelar Pameran, Disdag Jogja Ajak Bangkit Dari Corona Dengan Inovasi
-
Pandemi Covid-19, Kapal Penumpang Kepulauan Seribu Andalkan Kiriman Logistik
-
Satu Siswa di Banyuwangi Terpapar Virus Corona
-
PTM Bertambah 180 Sekolah, Dikbud Tangsel Wanti-wanti Kasus Covid-19: Semua Harus Jujur
-
Update COVID-19 Jakarta 12 November: Positif 71, Sembuh 174, Meninggal 0
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN 2026 Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen
-
Gak Cuma Murah, Minyak Rusia Ternyata 'Jodoh' Buat Kilang Pertamina
-
OJK dan BEI Bongkar Data Pemilik Saham RI, Berharap Genjot Transparansi
-
Produksi Cat Nasional Tembus 1,5 Juta Ton, Pemerintah Soroti Pentingnya Keamanan Produk