Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan suatu bekal untuk pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa akibat Pandemi Covid-19.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi UU HPP pada Jumat (19/11/2021).
“Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” kata Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.
“Dari sisi pajak, harus melakukan fungsi yang multidimensi. Di satu sisi, kita minta pajak untuk mengumpulkan penerimaan agar APBN yang sehat, ekonominya sehat. Namun di sisi lain, kita juga minta pajak memberikan insentif. Jadi dalam hal ini, memang pajak menjadi dimensinya kompleks. Harus mengumpulkan penerimaan, tapi harus juga peka dan sensitif serta responsif terhadap kebutuhan ekonomi,” papar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Tak hanya itu, kata dia juga mengemukakan, UU HPP juga membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola makin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dia menilai UU HPP mampu meningkatkan kepatuhan sukarela dari wajib pajak.
“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi makin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak, dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari segenap anggota DPR RI dan seluruh pihak sehingga proses pembahasan UU HPP dapat diselesaikan dengan baik.
“Kita terus-menerus berkonsultasi dan terus bersama dengan DPR membahas ini implikasinya apa bagi rakyat kita, merumuskan langkah-langkah di dalam rangka untuk bisa merespon secara responsif, fleksibel, namun tetap akuntabel,” katanya.
Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
Dia pun berharap, UU HPP ini dapat menciptakan keadilan dan keberpihakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagi yang lemah diberikan bantuan atau keringanan. Bagi yang memiliki kemampuan kita berikan kesempatan untuk kepatuhan yang makin efisien dan sederhana dan kita berharap kita bersama-sama menjaga dan membangun Indonesia kembali,” pungkasnya.
UU HPP terdiri dari 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan, meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax
-
Goldman Sachs Ramal Harga Minyak Tembus USD100 Pekan Depan
-
Sudah Punya Direksi Asing, Tapi Garuda Indonesia Malah Turun Kasta Jadi Bintang 4