Suara.com - Di tengah dorongan global untuk beralih kepada energi baru terbarukan (EBT), pemerintah diminta untuk tetap memberi perhatian kepada sektor hulu migas karena peran strategisnya sebagai sumber energi transisi.
Secara ekonomi, sektor ini pun masih menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang utama sekaligus komponen utama penggerak perekonomian nasional.
Industri hulu migas bahkan perlu mendapatkan perhatian lebih, agar investasi dapat ditingkatkan secara signifikan, sehingga cita-cita peningkatan produksi migas untuk menutup kebutuhan energi Indonesia di masa depan, juga dapat direalisasi.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, di Jakarta mengatakan, peningkatan investasi dibutuhkan untuk mendongkrak produksi. Hal ini mutlak dibutuhkan karena pemerintah harus mewaspadai laju penurunan kinerja sumur-sumur migas di tanah air.
“Kinerja sumur berdampak langsung pada produksi migas nasional. Hal yang paling krusial adalah untuk mengantisipasi produksi migas yang menurun. Padahal konsumsi kita naik terus," kata Komaidi ditulis Senin (22/11/2021).
Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKK Migas), lifting migas nasional per Kuartal III – 2021,mencapai 1.640 juta barel setara minyak per hari (MBOEPD) dengan rincian lifting minyak sebesar 661 ribu barel minyak per hari (BOPD), atau 93,8% dari target APBN yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar 705 ribu BOPD. Sedangkan lifting gas sebesar 5.481 MMSCFD (standar kaki kubik per hari) dari target APBN sebesar 5.638 MMSCFD atau tercapai 97,2%.
Pada tahun 2020, kontribusi hulu migas pada penerimaan negara mencapai Rp122 triliun atau 144% dari target APBN-P 2020. SKK Migas terus berupaya meningkatkan kontribusi penerimaan negara di tengah pandemi COVID. Hingga kuartal tiga 2021, realisasi penerimaan negara dari sektor hulu migas mencapai US$9,53 miliar atau melebih target tahun ini sebesar US$7,28 miliar.
SKK Migas telah mencanangkan target besar untuk tahun 2030, yaitu produksi minyak sebesar 1 juta BOPD dan gas sebesar 12 BSCFD. Luky Agung Yusgiantoro, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, secara konsisten lembaganya mengusahakan pencapaian target tersebut dan memonitor pencapaian dari usaha-usaha yang dilakukannya.
Salah satu wadahnya adalah, melalui gelaran The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2021 yang akan berlangsung dari 29 November hingga 1 Desember 2021.
Baca Juga: Karena IKN, Balikpapan Mulai Beralih ke Energi Baru Terbarukan, Apa Tuh?
"Melalui konvensi ini, kami berharap kolaborasi antar stakeholder yang sudah terbangun sejak tahun lalu, dapat semakin ditingkatkan, sehingga usaha peningkatan investasi dan produksi, dapat dilakukan semakin massif. Seperti penyelenggaraan konvensi sebelumnya, konvensi virtual ini juga terbuka untuk umum secara gratis, silakan mendaftar di www.iogconvention.com," ujarnya.
Perlu Insentif
Cadangan minyak terbukti Indonesia saat ini sekitar 3,8 milyar barel (BBO) dan cadangan terbukti gas sekitar 77 triliun kaki kubik (TCF). Cadangan gas yang jauh lebih besar dibanding minyak, menjadi modal Indonesia untuk sukses mengawal transisi energi, karena gas yang dianggap sebagai sumber energi bersih telah ditetapkan sebagai substitusi utama energi transisi.
Dilihat dari kontribusi hulu migas menurut Komaidi membuat sektor ini masih realistis untuk terus dijaga dan dikembangkan. Salah satu cara yang harus dikedepankan adalah pemberian insentif. Menurut dia pemerintah sebenarnya sudah mulai terbuka terhadap insentif sering diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Komaidi menilai inisiatif dari SKK Migas agar blok Mahakam mendapatkan insentif dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) patut untuk diduplikasi. SKK Migas sebelumnya telah usulkan sembilan paket insentif hulu migas kepada Kementerian ESDM.
Sejauh ini ada enam insentif Penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR). Kemudian pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah
-
Mengapa Selat Malaka Bisa Jadi Senjata Indonesia Bebaskan Kapal Pertamina di Selat Hormuz?
-
Lebaran Berkah! BI Ramal Penjualan Eceran Maret 2026 Melesat 9,3 Persen
-
Kurs Rupiah Bertahan di Level Rp17.105 per Dolar, Ini Faktor Utama Penyokongnya
-
Rosan Optimistis Investasi Kuartal I-2026 Tembus Rp497 Triliun
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?
-
Lolos dari Tekanan Global, IHSG Melenggang ke Zona Hijau di Sesi I
-
Ramadan-Lebaran 2026 Jadi 'Booster' Konsumsi, Program Belanja Tembus Rp184,02 Triliun
-
Pertegas Stabilitas Kawasan, AFMGM Ke-13 Sepakati Langkah Strategis Ekonomi ASEAN