"Minatnya semakin naik sejak pandemiCOVID-19, seperti investasilainnya, tapi untuk tren kripto kita sebenarnya sudah masuk ke gelombang kedua," ujar Putri, merujuk pada tren kripto di Indonesia yang dimulai sekitar empat tahun lalu.
Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannyadan sekarangia kembali berinvestasi di mata uang kripto.
Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.
"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.
"Jadi sebagai alat tukar tidak ada masalah, karena ini masuknya malatau harta yang bisa berbentuk apa saja," ujar Putri yang juga Bendahara Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia.
"Sebagai harta, aku tidak melihat ada syariat yang dilanggar, kecuali kalau dibuat untuk menjadi sarana penipuan dan ini sudah disebabkan faktor eksternal," kata Putri.
'Saya Muslim, saya ikuti fatwa'
Ainun Najib adalah anggota NU yang saat ini bekerja di Singapura di bidang IT dan baru berinvestasi di mata uang kripto pada bulan Januari 2021.
Ia mengaku sudah tahu soal kontroversi halal dan haram terkait kripto, tapi saat itu belum ada fatwa resmi dari organisasi Islam mana pun di Indonesia.
Baca Juga: Maskawin Pernikahan Cupi Cupita Tetap Pakai Uang Kripto, Ini Tanggapan MUI
Salah satu alasannya berinvestasi di 'cryptocurrency' adalah karena ia merasa sama saja dengan membeli tanah atau emas, bedanya dalam bentuk digital yang dilindungi oleh enkripsi yang tak dapat ditembus secara matematis.
"Awalnya niat saya sebagai aset, sebagai investasi jangka panjang, jangka panjang di sini maksudnya 10 sampai 20 tahun," ujarnya.
Namun dalam waktu kurang dari setahun, Ainun memutuskan untuk melepaskan semua aset kripto-nyasenilai Rp 450 juta.
"Karena fatwa itu [dari NU Jawa Timur]," katanya menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Sebagai pekerja di bidang IT, Ainum paham soal penggunaan teknologi blockchain.
Tapi baginyafatwa adalah "rekomendasi para pakar", seperti halnya dokter yang menyarankan pasien berisiko tinggi kanker untuk berhenti merokok dan minum alkohol.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Hasil Investigasi MUI Soal Pengajian Umi Cinta yang Dituding Sesat
-
PPATK Blokir Rekening Ketua MUI, Berisi Uang Ratusan Juta
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
-
Asuransi Syariah Mulai Banyak Dilirik, Ketahui Dulu Prinsip dan Dasar Hukum yang Digunakan
-
MUI Tanggapi Ijab Kabul Maxime Bouttier yang Dinilai Tidak Sah oleh Ustaz di TikTok, Valid?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Pertamina Klaim Masih Negosiasi dengan SPBU Swasta soal Pembelian BBM
-
Bahlil: BBM Wajib Dicampur Etanol 10 Persen
-
Didesak Beli BBM Pertamina, BP-AKR: Yang Terpenting Kualitas
-
BPKH Buka Lowongan Kerja Asisten Manajer, Gajinya Capai Rp 10 Jutaan?
-
Menkeu Purbaya: Jangan Sampai, Saya Kasih Duit Malah Panik!
-
Purbaya Kasih Deadline Serap Anggaran MBG Oktober: Enggak Terpakai Saya Ambil Uangnya
-
BKPM Dorong Danantara Garap Proyek Carbon Capture and Storage
-
Mengenal Kalla Group: Warisan Ayah Jusuf Kalla yang Menjadi Raksasa Bisnis Keluarga dan Nasional
-
Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
-
IHSG Sempat Cetak Rekor Level Tertinggi 8.200, Ternyata Ini Sentimennya