Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan. Jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, masyarakat tidak perlu khawatir, karena LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana termasuk komponen perhitungan bunga.
Penjaminan simpanan meliputi bank umum dana BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku.
Berikut syarat penjaminan yang berlaku:
- Tercatat dalam pembukuan bank;
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS;
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 mencapai Rp2,04 triliun.
Total simpanan sebanyak Rp1,67 triliun (81,8%), yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Selain itu terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,9% atau mencapai Rp284,7 miliar, yang disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).
LPS Hadirkan Kalkulator 3T
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai informasi, LPS berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Fasilitas ini merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengetahui lebih lanjut tentang simpanannya, apakah telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.
Baca Juga: Bos OJK Heran, BI Rate Turun Tapi Suku Bunga Bank Masih Tinggi
Dengan kalkulator 3T, LPS berharap, masyarakat dapat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah. Kalaupun bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut dan kemudian dilikuidasi, maka simpanan nasabah bank dapat dibayarkan LPS karena simpanan telah sesuai dengan syarat 3T.
Nasabah diimbau untuk lebih lebih cermat soal tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan oleh sejumlah bank. Imbauan ini selalu diingkatkan LPS melalui program sosialisasinya.
Masyarakat dapat mengakses Kalkulator 3T LPS secara mudah, kapan dan dimana saja melalui website resmi LPS https://www.lps.go.id/.
Berita Terkait
-
BI Dorong Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit
-
Hore!!! Bos BI Sebut Suku Bunga Kredit Mulai Turun
-
Demi Pemulihan, BI Ingatkan Perbankan Bisa Turunkan Bunga Kredit UMKM
-
Bos BI Soroti Leletnya Bank Daerah dan Swasta Turunkan Suku Bunga Kredit
-
Bos BI Tak Bosan Ingatkan Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto