Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan. Jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, masyarakat tidak perlu khawatir, karena LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2 menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana termasuk komponen perhitungan bunga.
Penjaminan simpanan meliputi bank umum dana BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, banyak masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku.
Berikut syarat penjaminan yang berlaku:
- Tercatat dalam pembukuan bank;
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS;
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang bangkrut kemudian dilikuidasi LPS per September 2021 mencapai Rp2,04 triliun.
Total simpanan sebanyak Rp1,67 triliun (81,8%), yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Selain itu terdapat Rp370 miliar (18,2%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar sebesar 76,9% atau mencapai Rp284,7 miliar, yang disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS (syarat 3T yang kedua).
LPS Hadirkan Kalkulator 3T
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan berbagai informasi, LPS berinisiatif mengembangkan simulasi Kalkulator 3T LPS. Fasilitas ini merupakan aplikasi simulasi yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengetahui lebih lanjut tentang simpanannya, apakah telah memenuhi syarat 3T LPS atau tidak.
Baca Juga: Bos OJK Heran, BI Rate Turun Tapi Suku Bunga Bank Masih Tinggi
Dengan kalkulator 3T, LPS berharap, masyarakat dapat memahami syarat penjaminan LPS dengan lebih mudah. Kalaupun bank tempat nasabah menabung terpaksa bangkrut dan kemudian dilikuidasi, maka simpanan nasabah bank dapat dibayarkan LPS karena simpanan telah sesuai dengan syarat 3T.
Nasabah diimbau untuk lebih lebih cermat soal tawaran bunga tinggi atau tawaran lain berbentuk imbal balik cashback yang diberikan oleh sejumlah bank. Imbauan ini selalu diingkatkan LPS melalui program sosialisasinya.
Masyarakat dapat mengakses Kalkulator 3T LPS secara mudah, kapan dan dimana saja melalui website resmi LPS https://www.lps.go.id/.
Berita Terkait
-
BI Dorong Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit
-
Hore!!! Bos BI Sebut Suku Bunga Kredit Mulai Turun
-
Demi Pemulihan, BI Ingatkan Perbankan Bisa Turunkan Bunga Kredit UMKM
-
Bos BI Soroti Leletnya Bank Daerah dan Swasta Turunkan Suku Bunga Kredit
-
Bos BI Tak Bosan Ingatkan Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut