Suara.com - Mulai 1 Januari 2022, peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.
Menanggali kebijakan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Menurutnya, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Muzani, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.
Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah, yaitu selisih harga sekitar Rp5 ribu per liter. Ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Muzani, yang juga Sekjen Gerindra itu.
Menurutnya, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Menurut Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Bupati Sleman: Tidak Perlu Panik Apalagi Sampai Menimbun
Selain itu, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas. Penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan sejumlah informasi, padahal informasi-informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.
"Kita tahu dalam kemasan ada masa kedaluwarsa, ada ingredients, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Diprediksi Masih Mahal Hingga Tahun Baru, GIMNI Ambil Tindakan
-
Harga Minyak Goreng Naik, Bupati Sleman: Tidak Perlu Panik Apalagi Sampai Menimbun
-
Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
-
Harga Bertahan Tinggi, Pembelian Minyak Goreng Curah di Jogja Menurun
-
Harga Melambung Tinggi, Operasi Pasar Tekan Harga Minyak Goreng Dilakukan di PPU
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Perusahaan Emiten Tercatat
-
Ekspor 200 Ribu Ton Beras RI ke Malaysia Terganjal: Harga Penawaran Terlalu Murah!
-
Dolar AS Ngamuk, Rupiah Makin Ambruk ke Level Rp17.288
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp63.750/kg, Daging Sapi Ikut Naik
-
Alasan Kuat Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Kursi Dirjen Kemenkeu
-
Saling Kunci di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah Tipis ke Level USD 101
-
Emas Antam Terpeleset Jatuh Lagi, Harganya Tembus Rp 2.805.000/Gram
-
IHSG Bangkit Menghijau Kamis Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
9 Daftar Saham RI yang Hanya Dikuasai Segelintir Orang, Jadi Catatan Merah MSCI