Suara.com - Mulai 1 Januari 2022, peredaran minyak goreng curah akan dilarang di pasaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020. Hal ini menimbulkan keresahan bagi konsumen minyak goreng curah belakangan ini.
Menanggali kebijakan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengatakan, larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Menurutnya, pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya masih merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
"Oleh sebab itu, Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Muzani, dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi problem tersendiri bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.
Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi yang meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah, yaitu selisih harga sekitar Rp5 ribu per liter. Ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Muzani, yang juga Sekjen Gerindra itu.
Menurutnya, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional, termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Menurut Oke, harga minyak goreng sangat bergantung pada Crude Palm Oil (CPO). Ketika CPO naik, maka itu akan mempengaruhi naiknya harga minyak goreng curah yang beredar di pasar. Untuk mengantisipasi hal itu, maka pemerintah memutuskan untuk melarang penjualan minyak goreng curah dan wajib menggunakan minyak goreng kemasan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Bupati Sleman: Tidak Perlu Panik Apalagi Sampai Menimbun
Selain itu, penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen. Konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas. Penjualan minyak goreng curah tidak mencantumkan sejumlah informasi, padahal informasi-informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen.
"Kita tahu dalam kemasan ada masa kedaluwarsa, ada ingredients, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Diprediksi Masih Mahal Hingga Tahun Baru, GIMNI Ambil Tindakan
-
Harga Minyak Goreng Naik, Bupati Sleman: Tidak Perlu Panik Apalagi Sampai Menimbun
-
Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
-
Harga Bertahan Tinggi, Pembelian Minyak Goreng Curah di Jogja Menurun
-
Harga Melambung Tinggi, Operasi Pasar Tekan Harga Minyak Goreng Dilakukan di PPU
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
BCA Akan Buyback Saham, Ini Bocoran Detailnya
-
Pelindo Terapkan TBS untuk Tingkatkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan
-
BCA Buka Suara Tanggapi Rumor IPO Bank Digital Blu
-
Isu Kerenggangan Purbaya-Luhut Panas, Tak Saling Tegur Sapa Saat Sidang Kabinet
-
RI Targetkan Bisa Kelola Rp180 T Wakaf, Tapi Banyak Tantangan
-
PTBA Tawarkan Briket Tanpa Asap Sebagai Solusi Masak Murah Menu MBG
-
PTBA: Proyek DME Mulai 2026, Butuh Rp 40 Triliun untuk Bangun Pabrik
-
Perpres Sampah jadi Energi Diterbitkan, Bahlil Ajak Danantara Koordinasi
-
Menkeu Purbaya Tolak Usul Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
-
IHSG Meroket 2 Persen, Sentimen Redanya Perang Dagang Jadi Penyokong