Suara.com - Meski telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, kasus mega korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro masih menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya adalah ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).
Saham MYRX sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing. Lima persennya adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.
Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020.
Keadaan diperburuk dengan penyitaan aset PT Hanson oleh pengadilan terkait perkara Jiwasraya. Padahal, faktanya banyak aset-aset PT Hanson yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Benny Tjokro. Hal ini kemudian menjadi sengkarut yang tak jelas ujungnya, sementara pemilik saham publik masih menanti kepastian nasib mereka yang belum mendapat keadilan.
Menanggapi kasus ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sementara ini pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
“Ini adalah langkah positif. Saya pikir dengan adanya gugatan ini, keberanian itu sudah nampak dan semoga jalannya pengadilan dalam gugatan ini berjalan lebih cepat,” kata Yeka dalam webinar Sengkarut Tak Berujung Kasus Jiwasraya, ditulis Senin (29/11/2021).
Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.
“Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.
Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Ia menegaskan, bahwa sebenarnya saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan, apalagi kemudian hakim memutuskan bahwa saham-saham tersebut terkait kasus Benny Tjokro dan dinyatakan sebagai barang bukti yang harus dirampas.
Baca Juga: Pembukaan Customer Center, IFG Life Siap Melayani para Nasabah
“Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.
“Kalau mata rantai ini tidak dapat dibuktikan, saya kira tidak adil bilamana saham-saham ini, yang tidak bisa dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai barang yang menjadi bagian penting dalam kasus Benny Tjokro, harus menjadi korban dan disita sebagai barang bukti.” ucapnya.
Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.
Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala juga ikut berkomentar soal kasus ini. Menurutnya, kerugian terbesar dialami masyarakat sebagai pemegang saham publik PT Hanson, yang perlindungannya sangat diabaikan sehingga mereka hingga kini masih terlantar.
Kamilov mengingatkan, bahwa dalam masalah saham PT Hanson tidak bisa hanya mengandalkan kuasa hukum maupun pengawas eksternal saja, sudah saatnya para pakar dan akademisi serta berbagai unsur politik seperti DPR turut mengawasi.
“Saya kira kawan-kawan, terutama kuasa hukum bisa membuka suatu ruang untuk itu, karena ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” ucap Kamilov.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery